Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2024 19:20 WIB

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10 Miliar


					DIMUSNAHKAN: Barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIMUSNAHKAN: Barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan selama semester 2 tahun 2023.

Pemusnahan dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,dilakukan di Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada Kamis (25/4/2024) siang.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai total mencapai Rp10.740.350.840. Rinciannya, 8.534.408 batang rokok berbagai jenis, dan 90.000 gram tembakau iris (TIS).

Selanjutnya, 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang ini merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.

Modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku adalah melalui perusahaan jasa titipan.

Barang-barang ilegal tersebut dikirim dari luar daerah Pasuruan dan ditujukan ke luar daerah Pasuruan, dengan menjadikan Pasuruan sebagai daerah perlintasan.

“Pelaku seringkali menyuruh orang lain untuk mengantar barang-barang ilegal ini. Mereka yang dijadikan kurir biasanya tidak mengetahui isi paket tersebut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.

Sepanjang tahun 2024, KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan 111 kali penindakan. Dari jumlah tersebut, 4 kasus telah naik ke tahap penyidikan dan saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri.

Pemusnahan barang ilegal ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal,” cetus Hatta. (*)

 

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal