Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

Pemerintahan · 1 Agu 2024 11:46 WIB

Cegah Parkir di Bahu Jalan, Dishub Kota Probolinggo Pasang Barrier di Jalan Suroyo


					DILARANG PARKIR: Barrier di sejumlah titik di Jalan Suroyo Kota Probolinggo untuk mencegah parkir kendaraan. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DILARANG PARKIR: Barrier di sejumlah titik di Jalan Suroyo Kota Probolinggo untuk mencegah parkir kendaraan. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Jalan Suroyo, Kota Probolinggo saat ini masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Oleh karenanya, tidak boleh ada kendaraan roda empat yang parkir.

Namun karena masih ada pengguna jalan yang parkir di bahu jalan, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo memasang penghalang (barrier).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Agus Effendi mengatakan, sejatinya di Jalan Suroyo larangan parkir sudah dipertegas dengan adanya rambu-rambu yang terpasang.

Namun, rambu tersebut tak digubris. Buktinya, masih ada pengunjung restoran cepat saji yang membawa mobil dan parkir di bahu jalan.

“Sebelumnya dari koordinasi restoran cepat saji ini dengan 100 kursi tidak wajib andalalin (analisa dampak lalu lintas, Red.) dan harus menyediakan tempat parkir,” ujar Agus, Kamis (1/8/24).

“Namun tempat parkir yang disediakan hanya untuk roda dua, sementara di bahu jalan bukan tempat parkir,” imbuhnya.

Oleh karena itu Dishub Kota Probolinggo memasang barrier pembatas mulai Jumat (2/8/2024) besok. Pemasangan barrier tersebut bukan hanya terkait aktivitas restoran, namun karena sepanjang Jalan Suroyo tersebut merupakan KTL.

Namun ada lokasi tertentu di Jalan Suroyo yang sifatnya insidental yakni, di sekitar kantor DPRD. Karena hanya sewaktu-waktu saja dilaksanakan rapat yang mengundang banyak peserta sehingga diperbolehkan parkir.

Demi terus menerapkan KTL, maka Dishub Kota Probolinggo akan terus menambah rambu dilarang parkir yang pengadaannya melalui P-APBD.

“Selain itu, kami telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Probolinggo Kota guna menindak pelanggar atau roda empat yang parkir di sepanjang Jalan Suroyo,” papar Agus.

Sementara, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tommi Hermanto mengatakan, akan ada petugas yang berpatroli, sehingga jika terjadi pelanggaran akan ditindak.

“Untuk sosialisasi dan pemasangan rambu sudah dilakukan, maka jika ditemukan pelanggaran maka petugas akan menindaknya,” cetus Tommi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan