Surabaya,- Drama penyerahan surat rekomendasi dari Partai Golkar untuk Pilkada Kabupaten Probolinggo berakhir. Partai berlambang pohon beringin, akhirnya menyerahkan surat rekomendasi kepada Gus dr. Muhammad Haris (Gus Haris) dan KH. Fahmi Abdul Haq Zaini (Ra Fahmi).
Surat Keputusan (SK) rekomendasi dari DPP Golkar terhadap Gus Haris-Ra Fahmi diberikan langsung oleh Ketua DPD Golkar Jatim, M. Sarmuji di Surabaya, Minggu (4/8/24) malam.
Gus Haris menerima langsung penyerahan surat rekomendasi dari Sarmuji. Ia didampingi Ra Fahmi dan Ketua DPD Golkar Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma.
“Saudara Muhammad Haris sebagai Calon Bupati Kabupaten Probolinggo dan saudara Fahmi AHZ sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo, dari partai Golkar tahun 2024,” ucap Sarmuji sesaat sebelum surat rekomendasi diberikan.
Gus Haris yang mengenakan batik bernuansa mustard, mengaku bersyukur dan sangat terimakasih dengan kepercayaan Partai Golkar yang telah memberikan surat rekomendasi kepadanya.
“Terimakasih Partai Golkar, ini amanah yang luar biasa. Insya-Allah saya dan Ra Fahmi tidak akan menyia-nyiakan amanah ini demi warga Kabupaten Probolinggo yang lebih baik,” tuturnya.
Penyerahan surat rekomendasi ini, otomatis menyudahi asumsi yang berkembang bahwa Partai Golkar setengah hati mengusung Gus Haris – Ra Fahmi dalam Pilkada Kabupaten Probolinggo 2024.
Diketahui, selain Partai Gerindra, Partai Golkar merupakan partai politik yang sejak awal telah menyatakan sikap mendukung Gus Haris sebagai Bakal Calon Bupati Probolinggo.
Meski demikian, surat rekomendasi kepada Gus Haris tak kunjung turun. PKS menjadi partai pertama yang memberikan surat rekomendasi kepada Gus Haris, disusul PKB, Partai Gerindra dan PPP, baru kemudian Partai Golkar.
Partai Golkar dengan modal 10 kursi di parlemen, membentuk koalisi gajah bersama PKB 9 kursi, Partai Gerindra 9 kursi, PPP 6 kursi dan PKS 1 kursi. Total gabungan parpol ini memiliki 35 kursi.
Selain itu, Gus Haris – Ra Fahmi mendapat sokong dari sejumlah partai non parlemen, yang tergabung dalam Gaspoll. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim