Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2024 19:52 WIB

Polres Pasuruan Ciduk Tiga Pengedar Narkoba, Sita 11,84 Gram Sabu


					Ilustrasi pengedar sabu-sabu. Perbesar

Ilustrasi pengedar sabu-sabu.

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus aparat.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus ini masing-masing berinisial MT (51), TH (30), dan SL (53). MT merupakan warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

TH, warga Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan SL, warga Dusun Klotoan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan, penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda.

MT ditangkap pada Kamis (1/8/2024) sementara TH dan SL ditangkap pada Jumat (2/8/2024).

“Pelaku MT ditangkap di Prigen, sedangkan TH dan SL ditangkap di Winongan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat mencapai 11,84 gram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, uang tunai, dan berbagai peralatan untuk mengedarkan narkoba.

“Pelaku MT mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar berinisial HL yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Agus.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun,” Agus memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal