Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus aparat.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus ini masing-masing berinisial MT (51), TH (30), dan SL (53). MT merupakan warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
TH, warga Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan SL, warga Dusun Klotoan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan, penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda.
MT ditangkap pada Kamis (1/8/2024) sementara TH dan SL ditangkap pada Jumat (2/8/2024).
“Pelaku MT ditangkap di Prigen, sedangkan TH dan SL ditangkap di Winongan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat mencapai 11,84 gram.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, uang tunai, dan berbagai peralatan untuk mengedarkan narkoba.
“Pelaku MT mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar berinisial HL yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Agus.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun,” Agus memungkasi. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim