Menu

Mode Gelap
Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2024 12:32 WIB

Dikomandoi Ra Fahmi, PKB Kabupaten Probolinggo Polisikan Lukman Edy


					LAPORAN: Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo Ra Fahmi (tengah) sesaat setelah keluar dari ruang SPKT Polres Probolinggo pasca membuat laporan. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

LAPORAN: Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo Ra Fahmi (tengah) sesaat setelah keluar dari ruang SPKT Polres Probolinggo pasca membuat laporan. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- DPC PKB Kabupaten Probolinggo mendatangi Mapolres Probolinggo, Rabu (7/8/24) siang. PKB melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy.

Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Lora Fahmi Abdul Haq Zaini (Ra Fahmi) mengatakan, Lukman Edy telah mencoreng nama baik partai dengan mengeluarkan pernyataan yang tidak mendasar.

Hal itu, menurutnya, tentu merupakan fitnah yang dapat merugikan PKB. Oleh karenanya, partainya pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lukman Edy.

“Kami melaporkan saudara Lukman Edy atas tuduhan fitnah yang tidak mendasar dan tidak bisa dipertanggung-jawabkan,” kata Ra Fahmi.

Ra Fahmi menyebut, Lukman Edy telah memfitnah PKB sebagai partai yang tidak terbuka, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan.

Pernyataan tersebut menurutnya sangat tidak mendasar dan tidak sesuai dengan apa yang ada di PKB, baik di masa lalu maupun saat ini.

“Pernyataan tersebut secara umum menyinggung kami semua pengurus PKB,” ujar dia.

Dalam laporan tersebut, Ra Fahmi juga menyertakan 17 link berita sebagai bukti terkait pernyataan Lukman Edy, yang dianggap sebagai fitnah tersebut.

Ia berharap, pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut. Agar, pernyataan bohong atau bahkan fitnah tidak lagi mudah diucapkan oleh siapa pun, khususnya Lukman Edy.

“Kami berharap pihak Polres Probolinggo bisa segera menindaklanjuti ini dalam bentuk lidik-sidik,” harap Ra Fahmi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal