Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2024 17:53 WIB

Kapolri dan Kapolda Digugat Gegara Tambang di Probolinggo, Namun Kembali Mangkir


					SIDANG: Suasana persidangan gugatan PMH di Ruang Candra PN Kraksaan, Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

SIDANG: Suasana persidangan gugatan PMH di Ruang Candra PN Kraksaan, Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sidang lanjutan gugatan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Probolinggo Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Rabu (7/8/2024).

Keduanya digugat karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain ketiganya, terdapat pula Pj Gubernur Jatim dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jawa Timur.

Penggugatnya adalah Lembaga Nirlaba Format for Green yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan.

Dalam persidangan tersebut, bertindak sebagai Ketua Majelis sidang Doni Silalahi yang beranggotakan David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim kembali menunda persidangan.

Pasalnya terdapat dua tergugat yang kembali tidak menghadiri sidang, yakni kapolri dan kapolda.

Tim Hukum Format for Green, Febriyanto mengatakan, ini merupakan sidang kedua atas gugatan kliennya. Pada sidang pertama, semua pihak tergugat tidak ada yang hadir sehingga sidang ditunda.

Namun, pada lanjutan sidang kali ini, sidang terpaksa kembali ditunda dengan alasan yang sama dengan sidang pertama.

“Sebenarnya tadi dari pihak polda tadi hadir cuma tidak membawa surat kuasa, sehingga dianggap tidak hadir. Sedangkan untuk kapolri, memang tidak hadir,” kata Febriyanto, Rabu (7/8/24).

Ia menjelaskan, jika dalam sidang selanjutnya pada Rabu (21/8/2024) pihak kapolri dan kapolda kembali tidak menghadiri sidang, maka secara hukum keduanya sudah dianggap menyia-nyiakan haknya untuk melakukan pembelaan.

“Mereka sudah dipanggil secara layak, tapi jika kembali tidak hadir maka dianggap telah menghilangkan haknya untuk melakukan pembelaan di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Pj Gubernur Jatim dan DPM-PTSP Provinsi Jawa Timut langsung meninggalkan lokasi pengadilan saat hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Sebagai informasi, kelima tergugat dijadwalkan mengikuti persidangan awal pada Rabu (24/7/2024) lalu. Namun semua pihak tidak menghadiri sidang.

Kelimanya digugat atas dasar melakukan PMH, yakni melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan yang berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Penambangan tersebut dinilai telah beraktivitas pada keluarnya titik koordinat tambang. Namun, indikasi pelanggaran tersebut justru tidak ada penindakan. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal