Probolinggo,- Sidang lanjutan gugatan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Probolinggo Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Rabu (7/8/2024).
Keduanya digugat karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain ketiganya, terdapat pula Pj Gubernur Jatim dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jawa Timur.
Penggugatnya adalah Lembaga Nirlaba Format for Green yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan.
Dalam persidangan tersebut, bertindak sebagai Ketua Majelis sidang Doni Silalahi yang beranggotakan David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim kembali menunda persidangan.
Pasalnya terdapat dua tergugat yang kembali tidak menghadiri sidang, yakni kapolri dan kapolda.
Tim Hukum Format for Green, Febriyanto mengatakan, ini merupakan sidang kedua atas gugatan kliennya. Pada sidang pertama, semua pihak tergugat tidak ada yang hadir sehingga sidang ditunda.
Namun, pada lanjutan sidang kali ini, sidang terpaksa kembali ditunda dengan alasan yang sama dengan sidang pertama.
“Sebenarnya tadi dari pihak polda tadi hadir cuma tidak membawa surat kuasa, sehingga dianggap tidak hadir. Sedangkan untuk kapolri, memang tidak hadir,” kata Febriyanto, Rabu (7/8/24).
Ia menjelaskan, jika dalam sidang selanjutnya pada Rabu (21/8/2024) pihak kapolri dan kapolda kembali tidak menghadiri sidang, maka secara hukum keduanya sudah dianggap menyia-nyiakan haknya untuk melakukan pembelaan.
“Mereka sudah dipanggil secara layak, tapi jika kembali tidak hadir maka dianggap telah menghilangkan haknya untuk melakukan pembelaan di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Pj Gubernur Jatim dan DPM-PTSP Provinsi Jawa Timut langsung meninggalkan lokasi pengadilan saat hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Sebagai informasi, kelima tergugat dijadwalkan mengikuti persidangan awal pada Rabu (24/7/2024) lalu. Namun semua pihak tidak menghadiri sidang.
Kelimanya digugat atas dasar melakukan PMH, yakni melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan yang berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.
Penambangan tersebut dinilai telah beraktivitas pada keluarnya titik koordinat tambang. Namun, indikasi pelanggaran tersebut justru tidak ada penindakan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moh. Rochim