Probolinggo,- Masa pikir-pikir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk vonis Sholehuddin, guru mengaji yang menghamili santrinya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo telah berakhir.
Pada Selasa (30/7/2024) lalu, majelis hakim memvonisnya 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider (pengganti) enam bulan kurungan.
Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya telah memaksimalkan waktu selama tujuh hari pasca-putusan yang diberikan untuk memikirkan vonis yang dijatuhkan hakim.
Pasalnya, vonis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Hal itulah yang membuat JPU memerlukan waktu untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Sebelumnya JPU menuntut Sholehuddin dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman kepada terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Agus Safuan Amijaya yang beranggotakan Putu Gde Nuraharja dan Cahyan Uun Pryatna memberikan vonis yang berbeda.
Sholehuddin dijatuhi vonis sedikit lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
“Kami sudah memaksimalkan waktu yang diberikan. Atas vonis hakim tersebut, kami menerima,” kata Made, Rabu (7/8/2024).
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Sholehuddin, Vildani Intan Kartika Sari mengatakan, dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan atau banding dari JPU, maka perkara hukum yang menjerat kliennya itu secara otomatis sudah dianggap telah berputusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
“Sejak awal, ketika vonis dibacakan oleh hakim, klien kami sudah menerima putusannya,” cetus Vildani.
Sebagai informasi, Sholehuddin diamankan Polres Probolinggo pada 17 Februari lalu karena telah menghamili santrinya sendiri, yakni HM (18).
Perbuatan cabul tersangka kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 15 tahun. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Nuri Maulida