Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2024 19:06 WIB

Kasus Guru Ngaji Hamili Santrinya di Kraksaan ‘In Kracht’, Sholehudin Dipenjara 14 Tahun 


					IN KRACHT: Terpidana Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (30/7/2024) lalu. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

IN KRACHT: Terpidana Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (30/7/2024) lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Masa pikir-pikir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk vonis Sholehuddin, guru mengaji yang menghamili santrinya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo telah berakhir.

Pada Selasa (30/7/2024) lalu, majelis hakim memvonisnya 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider (pengganti) enam bulan kurungan.

Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya telah memaksimalkan waktu selama tujuh hari pasca-putusan yang diberikan untuk memikirkan vonis yang dijatuhkan hakim.

Pasalnya, vonis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Hal itulah yang membuat JPU memerlukan waktu untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Sebelumnya JPU menuntut Sholehuddin dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman kepada terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Agus Safuan Amijaya yang beranggotakan Putu Gde Nuraharja dan Cahyan Uun Pryatna memberikan vonis yang berbeda.

Sholehuddin dijatuhi vonis sedikit lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

“Kami sudah memaksimalkan waktu yang diberikan. Atas vonis hakim tersebut, kami menerima,” kata Made, Rabu (7/8/2024).

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Sholehuddin, Vildani Intan Kartika Sari mengatakan, dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan atau banding dari JPU, maka perkara hukum yang menjerat kliennya itu secara otomatis sudah dianggap telah berputusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

“Sejak awal, ketika vonis dibacakan oleh hakim, klien kami sudah menerima putusannya,” cetus Vildani.

Sebagai informasi, Sholehuddin diamankan Polres Probolinggo pada 17 Februari lalu karena telah menghamili santrinya sendiri, yakni HM (18).

Perbuatan cabul tersangka kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 15 tahun. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal