Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota akhirnya menetapkan Dedi Susanto sebagai tersangka pembunuhan terhadap Maryam pada Minggu malam (4/8/24). Meski sudah ditetapkan tersangka, Dedi Susanto mengelak ia telah membunuh Maryam.
Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Maryam saat diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota.
Dedi mengaku, korban merupakan istri mudanya yang ia nikahi secara siri.
Sebelum ditemukan meninggal, Dedi bersama Maryam check in di hotel di Kecamatan Tongas mulai pukul 10.00 WIB.
“Sebelum meninggal sekitar pujul 15.30 WIB, korban mengalami kejang karena tersedak permen yang dimakannya. Kemudian saya sempat memberi pertolongan dengan menekan-nekan dada sama perut sampai korban lemas dan tak bergerak lagi,” ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan, karena takut dan panik, ia kemudian meninggalkan korban di dalam kamar. Setelah itu ia mendatangi Kepala Desa Pohsangit Ngisor untuk memberi tahu bahwa korban sudah meninggal.
Selain itu, selama sekitar lima jam di dalam kamar hotel, pelaku dan korban melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali, serta mengobrol.
“Jadi setahu saya korban ini meninggal karena tersedak saat makan permen, karena sebelum check in, Maryam membeli dua jenis permen,” Dedi menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas di salah satu kamar hotel di Kecamatan Tongas pada Minggu malam (4/8/24).
Setelah dilakukan olah TKP, jenazah Maryam, warga Desa Pohsangit Tengah dibawa ke kamar mayat RSUD dr. Mohamad Saleh.
Kemudian pada Senin (5/8/24), Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri, Polda Jawa Timur, bersama Polres Probolinggo Kota melalukan autopsi terhadap jenazah korban.
Hasilnya ditemukan dua tanda luka lebam di leher dan kepala korban, yang diyakini akibat tindak kejahatan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Nuri Maulida