Menu

Mode Gelap
Nenek Warga Sukabumi, Probolinggo Ditemukan Tewas di Sungai Tongas Korban Meninggal Kecelakaan Bus Brimob di Tol Pandaan-Malang Bertambah Jadi Dua Orang Bus Brimob Angkut Siswa Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Sopir Tewas Pikap Terjun ke Jurang di Lereng Semeru, Dua Korban Kritis Banjir di Rejoso, Pasuruan Mulai Surut, Warga Kembali ke Rumah Pemkot Probolinggo Bolehkan ‘Outing Class’, Namun dengan Syarat Begini

Berita Pantura · 7 Agu 2024 12:11 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi


					Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni alias Yuyun. (foto: Asmadi). Perbesar

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni alias Yuyun. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menyebut skema penyaluran tunjangan bagi guru Non-NIP, kini sudah menemukan titik terang.

Dijelaskan wanita yang kerap disapa Yuyun itu, skema penyaluran dana hibah bagi guru honorer nantinya berupa penganggaran untuk peningkatan kompetensi.

“Biar tidak terjadi kendala dengan istilah terus menerus, kerena memang tidak diperbolehkan, maka kami masukan dalam kegiatan itu nanti untuk peningkatan kompetensi,” kata Yuyun, Rabu (7/8/24).

Penyaluran tunjangan nantinya akan dibagi dua jalur. Guru non-NIP yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) dan Kementerian Agama (Kemenag), penganggarannya tetap dibedakan.

“Kalau yang dibawah dindik, nanti akan dianggarkan di dindik, kalau kemenag, ya kita minta kemenag untuk melakukan ferveli. Jadi kalau nanti ada protes sana sini, itu sudah verfel dari kemenag,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, tunjangan guru honorer di Lumajang berasal dari dana hibah. Alokasinya untuk tunjangan guru honorer tersebut sebesar Rp18 miliar.

Mirisnya, anggaran tersebut hanya dianggarkan selama 5 bulan, dan mulai dihapus per 1 Juli 2024.

Anggaran Rp18 miliar itu, menyisakan 12 miliar. Pemkab Lumajang akan terus berupaya agar sisa uang yang ada tetap tersalurkan kepada guru honor non-NIP.

“Sebenarnya anggarannya masih ada, nantinya anggaran itu masuk di APBD kegiatan peningkatan kompetensi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik honor guru non-NIP di Lumajang berbuntut panjang. Sejak menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), penyaluran dihentikan.

Honor guru non-NIP di Lumajang merupakan program dari Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018 – 2023, Thoriqul Haq dan Indah Amperawati.

Setiap guru honorer mendapatkan tunjangan Rp6 juta per tahun. Artinya, setiap bulan, guru non-NIP diberi tunjangan Rp500 ribu, yang berasal dari dana hibah. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Bolehkan ‘Outing Class’, Namun dengan Syarat Begini

1 Februari 2025 - 12:49 WIB

DPRD Lumajang Dukung Program Kapolres yang Baru

31 Januari 2025 - 05:10 WIB

Pemkab Probolinggo Larang ‘Outing Class’, Segera Sebar Surat Edaran

30 Januari 2025 - 18:33 WIB

DPRD Lumajang Targetkan PAD Rp3,4 Miliar dari Retribusi Parkir

30 Januari 2025 - 14:12 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Ada SEB, Libur Sekolah Sebulan Penuh selama Ramadhan Dibatalkan

27 Januari 2025 - 16:28 WIB

Berbahaya! Ruas Jalan di Jember Banyak yang Rusak Selama Musim Hujan

26 Januari 2025 - 22:26 WIB

Sokong MBG, Pemkot Probolinggo Siapkan 1 hingga 6 Persen Dana APBD

25 Januari 2025 - 18:34 WIB

Tidak Satu Pun Desa di Lumajang Terima Dana Desa

24 Januari 2025 - 15:30 WIB

Trending di Pemerintahan