Menu

Mode Gelap
Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

Pemerintahan · 12 Agu 2024 22:51 WIB

Warning! Pemkab Lumajang Bakal Jatuhkan Sanksi Berat bagi ASN yang Main Judi Online


					Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang bermain judi online. Perbesar

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang bermain judi online.

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melarang keras permainan judi konvensional, trading dan permainan slot online terjadi di lingkungannya.

Larangan itu ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Nomor 800/1671/427.72/2024 yang baru-baru ini dikeluarkan.

Larangan agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian daring maupun perjudian konvensional ditegaskan secara jelas di dalamnya.

“SE Larangan ASN terlibat judi online sebagai bentuk respon atas Himbauan dr Kemendagri & Gubernur Jatim, tentu Kami tidak ingin ASN Pemkab Lumajang ada yang terlibat judi online,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono melalui sambungan teleponnya, Senin (12/8/24).

Terdapat pula ancaman sangsi jika terdapat kalangan ASN di lingkup Pemkab Lumajang yang terbukti melakukan pelanggaran berupa perjudian daring. Meski begitu, tidak dijelaskan secara pasti sangsi yang diberlakukan terhadap pelanggaran.

“Sampai hari ini saya belum pernah menerima laporan dari Kepala OPD atas dugaan staf terlibat judi online, maupun hasil pemeriksaan inspektorat, semoga saja tidak ada yang terlibat judi online,” beber

Sekda Lumajang Agus Triyono menjelaskan, kepala perangkat daerah juga diharuskan aktif untuk melakukan monitoring kepada seluruh pegawai ASN maupun non-ASN terkait aktivitas perjudian daring sebagai pencegahan.

“Tentu juga butuh dilakukan pembinaan hingga sosialisasi mengenai ketentuan larangan perjudian tersebut,” ungkapnya.

Kemajuan teknologi dan mudahnya akses penggunaan internet menjadi salah satu penyebab judi online banyak menarik perhatian berbagai kalangan.

Tentu di balik popularitas itu, judol menyimpan dampak sosial buruk yang signifikan. Sehingga, tidak sedikit individu yang terjerat dalam utang ataupun masalah keuangan akibat aktivitas perjudian.

Guna mengatasi itu, kepala desa di lingkup Pemkab Lumajang juga didorong agar turut monitoring terhadap masyarakat wilayahnya untuk menyosialisasikan upaya pencegahan praktik perjudian.

“Langkah itu bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat atas dampak buruk yang diakibatkan kegiatan perjudian,” pungkas dia. (*)

 

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan