Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melarang keras permainan judi konvensional, trading dan permainan slot online terjadi di lingkungannya.
Larangan itu ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Nomor 800/1671/427.72/2024 yang baru-baru ini dikeluarkan.
Larangan agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian daring maupun perjudian konvensional ditegaskan secara jelas di dalamnya.
“SE Larangan ASN terlibat judi online sebagai bentuk respon atas Himbauan dr Kemendagri & Gubernur Jatim, tentu Kami tidak ingin ASN Pemkab Lumajang ada yang terlibat judi online,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono melalui sambungan teleponnya, Senin (12/8/24).
Terdapat pula ancaman sangsi jika terdapat kalangan ASN di lingkup Pemkab Lumajang yang terbukti melakukan pelanggaran berupa perjudian daring. Meski begitu, tidak dijelaskan secara pasti sangsi yang diberlakukan terhadap pelanggaran.
“Sampai hari ini saya belum pernah menerima laporan dari Kepala OPD atas dugaan staf terlibat judi online, maupun hasil pemeriksaan inspektorat, semoga saja tidak ada yang terlibat judi online,” beber
Sekda Lumajang Agus Triyono menjelaskan, kepala perangkat daerah juga diharuskan aktif untuk melakukan monitoring kepada seluruh pegawai ASN maupun non-ASN terkait aktivitas perjudian daring sebagai pencegahan.
“Tentu juga butuh dilakukan pembinaan hingga sosialisasi mengenai ketentuan larangan perjudian tersebut,” ungkapnya.
Kemajuan teknologi dan mudahnya akses penggunaan internet menjadi salah satu penyebab judi online banyak menarik perhatian berbagai kalangan.
Tentu di balik popularitas itu, judol menyimpan dampak sosial buruk yang signifikan. Sehingga, tidak sedikit individu yang terjerat dalam utang ataupun masalah keuangan akibat aktivitas perjudian.
Guna mengatasi itu, kepala desa di lingkup Pemkab Lumajang juga didorong agar turut monitoring terhadap masyarakat wilayahnya untuk menyosialisasikan upaya pencegahan praktik perjudian.
“Langkah itu bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat atas dampak buruk yang diakibatkan kegiatan perjudian,” pungkas dia. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moh. Rochim