Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 12 Agu 2024 22:51 WIB

Warning! Pemkab Lumajang Bakal Jatuhkan Sanksi Berat bagi ASN yang Main Judi Online


					Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang bermain judi online. Perbesar

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang bermain judi online.

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melarang keras permainan judi konvensional, trading dan permainan slot online terjadi di lingkungannya.

Larangan itu ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Nomor 800/1671/427.72/2024 yang baru-baru ini dikeluarkan.

Larangan agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian daring maupun perjudian konvensional ditegaskan secara jelas di dalamnya.

“SE Larangan ASN terlibat judi online sebagai bentuk respon atas Himbauan dr Kemendagri & Gubernur Jatim, tentu Kami tidak ingin ASN Pemkab Lumajang ada yang terlibat judi online,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono melalui sambungan teleponnya, Senin (12/8/24).

Terdapat pula ancaman sangsi jika terdapat kalangan ASN di lingkup Pemkab Lumajang yang terbukti melakukan pelanggaran berupa perjudian daring. Meski begitu, tidak dijelaskan secara pasti sangsi yang diberlakukan terhadap pelanggaran.

“Sampai hari ini saya belum pernah menerima laporan dari Kepala OPD atas dugaan staf terlibat judi online, maupun hasil pemeriksaan inspektorat, semoga saja tidak ada yang terlibat judi online,” beber

Sekda Lumajang Agus Triyono menjelaskan, kepala perangkat daerah juga diharuskan aktif untuk melakukan monitoring kepada seluruh pegawai ASN maupun non-ASN terkait aktivitas perjudian daring sebagai pencegahan.

“Tentu juga butuh dilakukan pembinaan hingga sosialisasi mengenai ketentuan larangan perjudian tersebut,” ungkapnya.

Kemajuan teknologi dan mudahnya akses penggunaan internet menjadi salah satu penyebab judi online banyak menarik perhatian berbagai kalangan.

Tentu di balik popularitas itu, judol menyimpan dampak sosial buruk yang signifikan. Sehingga, tidak sedikit individu yang terjerat dalam utang ataupun masalah keuangan akibat aktivitas perjudian.

Guna mengatasi itu, kepala desa di lingkup Pemkab Lumajang juga didorong agar turut monitoring terhadap masyarakat wilayahnya untuk menyosialisasikan upaya pencegahan praktik perjudian.

“Langkah itu bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat atas dampak buruk yang diakibatkan kegiatan perjudian,” pungkas dia. (*)

 

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan