Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 14 Agu 2024 22:50 WIB

Sengketa Merek, Pengusaha Bantal di Pasuruan Bantah Tudingan Plagiat


					SIDANG: Sidang pembacaan duplik sengketa merk di PN Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SIDANG: Sidang pembacaan duplik sengketa merk di PN Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Deby Afandi, pengusaha bantal asal Malang yang saat ini berdomisili di Kabupaten Pasuruan, tengah menghadapi dugaan pelanggaran hak merek di persidangan. Pada hari ini, Rabu (14/8/2024), sidang memasuki tahap pembacaan duplik.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasuruan mendakwa Deby dengan pasal 100 ayat (2) atau pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dakwaan tersebut didasarkan pada adanya dugaan kesamaan antara merek bantal produksi Deby dengan merek Harvest Luxury milik pelapor, Fajar Yuristanto.

Namun, dalam sidang hari ini, kuasa hukum Deby, Zulfi Satria, mengajukan empat poin bantahan atau esepsi.

Pertama, Zulfi mempertanyakan kewenangan pengadilan pidana dalam menangani perkara ini. Menurutnya, sengketa merek lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.

“Yang mengadili perkara ini seharusnya pengadilan perdata, bukan pidana,” tegas Zulfi.

Poin kedua yang diangkat adalah mengenai yurisdiksi pengadilan. Zulfi berpendapat bahwa mengingat lokasi produksi, pemasaran, dan domisili baik terdakwa maupun pelapor berada di Kabupaten Pasuruan, maka perkara ini seharusnya diadili oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, bukan Kota Pasuruan.

Ketiga, Zulfi mempersoalkan legal standing atau kedudukan hukum pelapor untuk mengajukan tuntutan. Ia merujuk pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa perkara pidana terkait merek bersifat delik aduan.

Artinya, hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang berhak melaporkan.

“Karena merek Harvest Luxury dan Harvest berbeda, maka pemilik Harvest Luxury tidak mempunyai hak untuk melaporkan,” jelas Zulfi.

Terakhir, Zulfi berargumen bahwa kliennya justru lebih dulu memasarkan produk bantal dengan merek Harvest dan sudah dikenal luas di kalangan reseller dan konsumen. Oleh karena itu, menurutnya, kliennya tidak merugikan pelapor, bahkan sebaliknya.

“Klien kami yang dirugikan dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menghentikan perkara ini dan mengembalikan nama baik klien kami,” pungkas Zulfi.

Sidang kasus dugaan pelanggaran hak merek ini akan terus berlanjut dengan agenda selanjutnya yang akan ditentukan oleh majelis hakim.

Diketahui, kasus ini telah berjalan cukup lama. Pemilik merek Harvest Luxury melaporkan merek Harvest ke Polres Pasuruan Kota pada Maret 2023 lalu.

Bahkan sebelumnya, tidak hanya Deby yang dituduh melanggar Pasal 100 ayat (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Istrinya, Daris Nur Fadhilah, juga sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Daris berhasil lepas dari status tersangka setelah memenangkan praperadilan. Sementara itu, Deby masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani persidangan sebagai terdakwa. (*)

 

 


Editor: Mohamad

Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal