Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 16 Agu 2024 19:49 WIB

Terpidana Koruptor di Rutan Kraksaan, Diusulkan Dapat Remisi


					BAKAL DAPAT REMISI: WBP Rutan Kraksana saat mendapatkan pencerahan dari Ka Rutan Alzuarman. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

BAKAL DAPAT REMISI: WBP Rutan Kraksana saat mendapatkan pencerahan dari Ka Rutan Alzuarman. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Dari 300 lebih warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, bebanyak 245 di antaranya berkesempatan mendapatkan remisi hari Kemerdekaan RI.

Sebab, mereka sudah menjalani sepertinya masa hukumannya dan berkelakuan baik.

Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Kraksaan, M. Yasin Zaini mengatakan, pengajuan remisi untuk 245 narapidana tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Hukum-HAM RI.

Sedangkan, untuk pemberiannya, akan diserahkan pada HUT ke-79 RI, Sabtu besok.

“Tinggal menunggu keputusan, yang dikabulkan akan diberikan saat upacara besok,” kata Yasin, Jumat (16/8/2024).

Ia menyebut, dari 245 WBP yang sudah diusulkan mendapatkan remisi, mayoritas terjerat kasus narkotika.

Selain itu, juga terdapat WBP atas kasus obat keras berbahaya, pencurian, korupsi, serta pidana lainnya.

“Semoga yang mendapat remisi ini bisa memotivasi WBP lainnya untuk berkelakuan baik dan disiplin selama di Rutan, agar bisa mendapatkan remisi juga di pengajuan selanjutnya,” ucapnya.

Ia pun berharap, selain bisa memotivasi para WBP lainnya, para WBP yang mendapatkan remisi kali ini tetap bisa berkelakuan baik.

Tujuannya, agar bisa kembali diajukan remisi pada momen-momen selanjutnya.

“Untuk momen kali ini, WBP yang mendapatkan remisi ada 63 terpidana narkotika dan kasus korupsi empat orang. Sisanya terpidana kasus farmasi dan pencurian,” ujarnya. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal