Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menjadwalkan pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota pada 27-29 Agustus 2024.
Untuk keperluan pemeriksaan kesehatan sebelum pendaftaran, KPU Kota Probolinggo menggandeng RSUD dr. Soetomo, Surabaya.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, telah menetapkan jadwal pendaftaran calon walikota dan wakil walikota di mana ada dua syarat yang harus disertakan yakni syarat calon dan syarat pencalonan.
Untuk syarat calon melekat pada calon seperti identitas kependudukan, latar belakang akademik, tidak pernah dijatuhi pidana, hingga dinyatakan pailit. Syarat calon ini harus mendapat legimitasi dari lembaga.
“Kemudian untuk syarat pencalonan di antaranya harus mendapat dukungan partai politik parlemen, yakni memiliki 20 persen dari kursi DPRD atau setara enam kursi di DPRD,” kata Radfan.
Kemudian salah satu syarat pendaftaran yakni, pengecekan kesehatan para calon. Dalam hal ini, KPU Kota Probolinggo telah menunjuk RSUD dr. Soetomo, Surabaya.
Penunjukan rumah sakit ini sesuai surat keputusan KPU yang menyatakan rumah sakit yang ditunjuk harus bertipe A atau jika tidak bisa bertipe B.
Kemudian, pihak RSUD dr. Soetomo juga memastikan terkait kesiapan sarana dan prasaranan, fasilitas kesehatan (faskes), termasuk SDM yang nantinya dilibatkan dalam proses pemeriksan kesehatan.
“Terlebih, pihak rumah sakit juga memastikan bahwa saat proses pemeriksaan akan dilakukan dalam satu lokasi, atau koridor,” imbuhnya.
“Sehingga privasi para calon terjaga, termasuk kesiapan rumah sakit jika terjadi penumpukan pemeriksaan dari calon kepala daerah lain,” tambah Radfan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim