Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo didatangi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA, Selasa (20/8/24) pagi.
Kedatangan para pegiat anti korupsi tersebut berkaitan dengan maraknya permainan mafia pupuk subsidi di Kabupaten Probolinggo.
“Kami sodorkan MoU agar bagaimana Lira dan kejaksaan bersepakat untuk memberantas mafia pupuk yang ada di Kabupaten Probolinggo,” kata Gubernur Lira Jawa Timur, Samsuddin.
Ia menyebut, adanya mafia pupuk telah menyebabkan petani menderita.
Banyak petani yang mengeluhkan terkait ketersediaan pupuk yang terbatas, serta harganya yang terbilang cukup mahal.
“Ada temuan dugaan monopoli di e-RDKK, kemudian penjualan pupuk subsidi di luar kios yang sampai saat ini masih beredar setiap hari di seluruh penjuru Probolinggo,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Mas Sam itu melanjutkan, dari pertemuannya dengan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo, ia pun bersyukur lantaran Kajari merespon persoalan yang dibawanya dengan baik.
Bahkan menurutnya, MoU untuk memberantas mafia pupuk sudah disepakati.
Ia melanjutkan, pihak kejaksaan akan menggunakan sebuah aplikasi dalam memantau peredaran pupuk subsidi.
Dalam aplikasi ini, setiap pupuk subsidi yang datang ke Kabupaten Probolinggo, datanya akan langsung terpantau, berikut dengan pendistribusiannya terhadap kios hingga ke petani yang menerima.
“Alhamdulillah baik respon dari beliau. Bahkan, beliau sudah punya aplikasi yang nantinya akan dikeluarkan (digunakan, Red) di Kabupaten Probolinggo,” ucap dia.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Probolinggo melalui Kasi Intel I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya mengapreaiasi peran aktif dari Lira untuk memberantas permainan pupuk.
Sebab, persoalan pupuk yang mahal dan langka, disebutnya, memang sudah menghantui para petani, khusus di Kabupaten Probolinggo.
“Persoalan pupuk ini bukan hanya di Probolinggo, tapi sudah se-Indonesia. Makanya seperti yang disampaikan Mas Samsuddin tadi, Pak Kajari nanti akan menggunakan sebuah aplikasi dalam pengawasannya,” tandasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra