Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 09:33 WIB

Berkas Jaksa Gadungan Lengkap, Jaksa Mulai Siapkan Tuntutan


					Lengkap: Tim Jaksa Kejari Kabupaten Probolinggo menerima penyerahan tersangka Arsumi Maharani. Selasa (20/8/2024). Perbesar

Lengkap: Tim Jaksa Kejari Kabupaten Probolinggo menerima penyerahan tersangka Arsumi Maharani. Selasa (20/8/2024).

Probolinggo, – Arsumi Maharani (34), warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan kini harus bersiap menerima tuntutan pidana dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Ia harus mempertanggungjawabkan aksi tipu-tipunya dengan modus menjadi jaksa (gadungan).

Kasi Intel pada Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, berkas perkara kasus jaksa gadungan Arsumi kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Kini Arsumi sudah mendekam di balik jeruji besi Kejari Kabupaten Probolinggo.

“Betul sudah P21, kemarin (Selasa, Red.) sore penyerahan tersangka dan barang buktinya dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dari Polres ke kami,” katanya, Rabu (21/8/2024) .

Di Kejari Kejaksaan, Arsumi akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 20 Agustus – 8 September untuk selanjutnya dimulai proses penuntutan. Arsumi sendiri disangka melanggar pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penipuan.

“Atau pasal 378 KUHP karena mengaku sebagai jaksa dan menerima uang mencapai puluhan juta rupiah dengan janji menjadikan pegawai kejaksaan pada beberapa orang korbannya,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arsumi diamankan petugas pada Jumat (21/6/2024) lalu. Ia diamankan dengan sangkaan penipuan.

Modusnya ia mengaku sebagai pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo, kepada korbannya. Ia menjanjikan pekerjaan di institusi kejaksaan tanpa harus memgikuti tes, namun kepada korbannya, Arsumi minta sejumlah uang. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal