Probolinggo, – Arsumi Maharani (34), warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan kini harus bersiap menerima tuntutan pidana dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Ia harus mempertanggungjawabkan aksi tipu-tipunya dengan modus menjadi jaksa (gadungan).
Kasi Intel pada Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, berkas perkara kasus jaksa gadungan Arsumi kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Kini Arsumi sudah mendekam di balik jeruji besi Kejari Kabupaten Probolinggo.
“Betul sudah P21, kemarin (Selasa, Red.) sore penyerahan tersangka dan barang buktinya dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dari Polres ke kami,” katanya, Rabu (21/8/2024) .
Di Kejari Kejaksaan, Arsumi akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 20 Agustus – 8 September untuk selanjutnya dimulai proses penuntutan. Arsumi sendiri disangka melanggar pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penipuan.
“Atau pasal 378 KUHP karena mengaku sebagai jaksa dan menerima uang mencapai puluhan juta rupiah dengan janji menjadikan pegawai kejaksaan pada beberapa orang korbannya,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arsumi diamankan petugas pada Jumat (21/6/2024) lalu. Ia diamankan dengan sangkaan penipuan.
Modusnya ia mengaku sebagai pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo, kepada korbannya. Ia menjanjikan pekerjaan di institusi kejaksaan tanpa harus memgikuti tes, namun kepada korbannya, Arsumi minta sejumlah uang. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra