Menu

Mode Gelap
Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis Empat Keistimewaan The Bentar Beach, yang Wajib Dinikmati saat Libur Panjang Lebaran Liburan di Kali Pinusan Pilihan Tepat Bersantai Bersama Keluarga Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 16:43 WIB

Lengkap Hadir, Persidangan Gugatan kepada Kapolri dan Kapolda Berlanjut di PN Kraksaan


					Suasana persidangan gugatan PMH di Ruang Candra PN Kraksaan.
Perbesar

Suasana persidangan gugatan PMH di Ruang Candra PN Kraksaan.

Probolinggo, –  Sidang lanjutan gugatan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Probolinggo Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Rabu (21/8/2024). Mereka digugat karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain ketiganya, terdapat pula Pj Gubernur Jatim dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jawa Timur yang turut digugat.

Penggugatnya adalah Lembaga Nirlaba Format for Green yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan.

Dalam persidangan tersebut, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Doni Silalahi yang beranggotakan David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya.

Dalam sidang kali ini, semua pihak tergugat akhirnya menghadiri persidangan setelah sebelumnya terdapat dua tergugat yang mangkir dalam dua kali persidangan, yakni kapolri, dan kapolda. Kehadiran kelima tergugat, semuanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Setelah para tergugat dinyatakan hadir semua, majelis hakim kemudian memerintahkan keduanya belah pihak untuk melakukan mediasi. Jika dalam mediasi menemukan titik temu, maka pengadilan akan mengeluarkan surat hasil mediasi.

Sedangkan, jika dalam mediasi menemui jalan buntu, maka proses persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat atas materi gugatan.

“Karena semua (mediatornya, Red.) sudah memasrahkan ke pengadilan, maka mediasi akan dipimpin oleh Hakim Mediasi (dari PN Kraksaan, Red.),” kata Ketua Majelis Hakim, Doni Silalahi saat memimpin sidang, Rabu (21/8/2024).

Tim Hukum Format for Green, Saiful Bakri mengatakan, dari hasil kesepakatan kedua belah pihak, agenda mediasi akan dilaksanakan pada Rabu (28/8/2024) pekan depan. Dari forum mediasi tersebut, pihaknya akan tetap komitmen dengan materi gugatan yang intinya adalah penegakan hukum.

Namun, jika dalam forum mediasi ini nantinya para pihak tergugat tidak menyanggupi gugatan dari pihaknya, maka gugatan kepada lima tergugat karena diduga telah melakukan PMH akan berlanjut di meja persidangan.

“Kalau dimediasi mereka siap melakukan penegakan hukum, tentu nanti akan keluar surat dari pengadilan yang wajib dilaksanakan. Kalau tidak siap melakukan penegakan hukum, lanjut di persidangan,” katanya, Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, para pihak tergugat langsung meninggalkan lokasi pengadilan. Sehingga, belum bisa dimintai keterangan.

Sebagai informasi, kelimanya tergugat dijadwalkan mengikuti persidangan awal pada Rabu (24/7/2024) bulan lalu. Namun semua pihak tidak menghadiri sidang.

Selanjutnya, pada jadwal persidangan kedua pada Rabu (7/8/2024) lalu, pihak kapolri dan kapolda yang kembali mangkir sehingga persidangan kembali diagendakan pada hari ini.

Kelimanya digugat atas dasar melakukan PMH. PMH dimaksud adalah melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan yang berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Sebab, penambangan tersebut telah beraktivitas keluar titik koordinat tambang. Namun, tidak ada penindakan. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal