Menu

Mode Gelap
Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya Haru! Anak Berkebutuhan Khusus yang Sempat Dikira Korban Bullying Dapat Tali Asih Paus Pilot Sepanjang 6 Meter Terdampar di Pantai Mayangan Probolinggo Uji Emisi Masih Dianggap Sepele oleh Masyarakat Lumajang Berhari-hari Tidak Masuk Sekolah, Guru SMKN Wonomerto Ditemukan Meninggal di Rumahnya Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 21:16 WIB

Sidang Dugaan Pelanggaran Hak Merek Bantal di Pasuruan, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa


					SENGKETA: Suasana sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta merek dagang bantal di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SENGKETA: Suasana sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta merek dagang bantal di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta merek dagang yang melibatkan Deby Afandi, pengusaha bantal asal Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Rabu (21/8/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa dan meminta Majlis Hakim untuk melakukan sidang perkara ini.

Meskipun eksepsi ditolak, semangat Zulfi Satrio, kuasa hukum Deby, tidak surut. Usai sidang, Zulfi menyatakan keyakinannya akan kemenangan kliennya dalam kasus ini.

“Kami memaklumi penolakan JPU. Ini adalah hal yang biasa dalam proses persidangan. Namun, kami tetap optimis dan yakin akan memenangkan perkara ini,” ujarnya.

Zulfi menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti kuat yang akan membuktikan bahwa Deby tidak bersalah. Tentu penolakan ini akan berpengaruh terhadap eksepsi yang diajukannya.

Namun perlu digaris bawahi, penjualannya dimana, disidangnya dimana, dan ini masalah produksinya dimana.

Menurut Zulfi, dimanapun ada penjual. Entah di Banyuwangi, Makasar dimanapun ada penjual. Pasti saat bermasalah akan diurus di lokasi yang sesuai.

“Produksi barang ini kan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, kenapa persidangannya di Kota,” tanyanya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu mendatang (28/8/2024). Zulfi berharap, dengan bukti-bukti yang telah disiapkan, majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Diberitakan sebelumnya , pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Pasuruan mendakwa Deby dengan pasal 100 ayat (2) atau pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dakwaan ini didasarkan pada dugaan kesamaan antara merek bantal produksi Deby dengan merek Harvest Luxury milik pelapor, Fajar Yuristanto.

Kuasa hukum Deby, Zulfi Satrio, sebelumnya telah mengajukan empat poin bantahan atau eksepsi. Diantaranya, ia mempertanyakan kewenangan pengadilan pidana dalam menangani perkara ini serta masalah yurisdiksi pengadilan yang dianggap tidak sesuai.

Zulfi juga meragukan legal standing pelapor dan menyebut bahwa kliennya lebih dulu memasarkan produk dengan merek yang dipermasalahkan.

Kasus ini telah berjalan cukup lama, dengan laporan yang diajukan oleh pemilik merek Harvest Luxury ke Polres Pasuruan Kota pada Maret 2023 lalu. Sementara itu, sidang akan terus berlanjut hingga majelis hakim menentukan putusan akhir. (*)

 


Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Keji! Perangkat Desa Rangkang Probolinggo Cekoki Selingkuhan dengan Pil Setan lalu Embat Motor

15 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal