Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 09:06 WIB

Simpan Bondet Siap Lempar, Warga Pasuruan Dicokok Polisi


					SIMPAN BONDET: Polisi saat menggeledah rumah kontrakan Mufid. Insert: Dua bondet yang ditemukan aparat. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SIMPAN BONDET: Polisi saat menggeledah rumah kontrakan Mufid. Insert: Dua bondet yang ditemukan aparat. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Mufid (50), warga Dusun Gumeng, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Mufid ditangkap oleh anggota Polsek Pasrepan, Senin (19/8/2024) malam, di rumah kontrakannya di Desa/Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan lantaran menyimpan bahan peledak jenis bondet.

Kapolsek Pasrepan, AKP Slamet Wahyudi, penangkapan Mufid berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Pasrepan lantas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Mufid.

Saat digeledah, polisi menemukan dua buah bondet atau bom ikan yang sudah siap digunakan di dalam tas selempang milik Mufid.

“Pelaku langsung kami amankan ke Polsek Pasrepan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Slamet, Selasa (20/8/2024).

Atas perbuatannya, Mufid terancam hukuman yang sangat berat. Mufid dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Samet.

Kasus hukum yang berkaitan dengan bondet selama ini memang kerap terjadi, baik di wilayah hukum Polres Pasuruan maupun Polres Pasuruan Kota.

Bondet tidak hanya digunakan untuk kepentingan menangkap ikan, namun juga banyak mengarah ke tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan hingga teror rumah. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal