Menu

Mode Gelap
Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 09:06 WIB

Simpan Bondet Siap Lempar, Warga Pasuruan Dicokok Polisi


					SIMPAN BONDET: Polisi saat menggeledah rumah kontrakan Mufid. Insert: Dua bondet yang ditemukan aparat. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SIMPAN BONDET: Polisi saat menggeledah rumah kontrakan Mufid. Insert: Dua bondet yang ditemukan aparat. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Mufid (50), warga Dusun Gumeng, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Mufid ditangkap oleh anggota Polsek Pasrepan, Senin (19/8/2024) malam, di rumah kontrakannya di Desa/Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan lantaran menyimpan bahan peledak jenis bondet.

Kapolsek Pasrepan, AKP Slamet Wahyudi, penangkapan Mufid berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Pasrepan lantas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Mufid.

Saat digeledah, polisi menemukan dua buah bondet atau bom ikan yang sudah siap digunakan di dalam tas selempang milik Mufid.

“Pelaku langsung kami amankan ke Polsek Pasrepan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Slamet, Selasa (20/8/2024).

Atas perbuatannya, Mufid terancam hukuman yang sangat berat. Mufid dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Samet.

Kasus hukum yang berkaitan dengan bondet selama ini memang kerap terjadi, baik di wilayah hukum Polres Pasuruan maupun Polres Pasuruan Kota.

Bondet tidak hanya digunakan untuk kepentingan menangkap ikan, namun juga banyak mengarah ke tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan hingga teror rumah. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal