Menu

Mode Gelap
H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis Empat Keistimewaan The Bentar Beach, yang Wajib Dinikmati saat Libur Panjang Lebaran

Politik · 21 Agu 2024 23:14 WIB

Yudha Adji Kusuma, Bacawabup Pendamping Bunda Indah Dilantik jadi Anggota DPRD Lumajang


					WAKIL RAKYAT: Yudha Adji Kusuma usai dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (21/8/24) siang. (foto: Asmadi). Perbesar

WAKIL RAKYAT: Yudha Adji Kusuma usai dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (21/8/24) siang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Yudha Adji Kusuma hampir pasti bakal bertarung dalam Pilkada Kabupaten Lumajang, 27 November 2024. Ia maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) mendampingi Bakal Calon Bupati (Bacabup) Indah Amperawati.

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu tetap dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang Periode 2024-2029, Rabu (21/8/24) siang.

Ya, Yudha merupakan caleg terpilih dalam Pemilu Legislatif, 14 Februari lalu. Kini Yudha dilantik bersama 49 wakil rakyat lainnya di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang.

“Saat ini, saya tetap mengikuti pelantikan dulu, nanti setelah surat rekomendasi turun semua saya akan membuat surat pengunduran diri,” kata Yudha saat dikonfirmasi.

Berdasarkan tahapan pilkada yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, tahapan pendaftaran pasangan calon dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Namun sebelum mendaftar, pasangan calon yang duduk di parlemen harus mundur. Surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.

Aturan itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU tersebut resmi diundangkan pada Selasa (2/7/2024) lalu. Adapun urat pengunduran diri dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon.

Yudha pun sudah mengetahui aturan mainnya dan menyatakan siap mundur dari kursi dewan. Namun ia belum bisa menjelaskan waktu yang pasti untuk mundur sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang.

“Saya harus mundur di DPRD di periode yang kedua ini. Jadi, saya dilantik satu hari dan harus mengundurkan diri dari DPRD Lumajang di periode yang kedua,” tutur beberap awaktu lalu. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 172 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik