Menu

Mode Gelap
Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

Politik · 22 Agu 2024 14:11 WIB

Pasca-Putusan MK, Pilkada Kota Probolinggo Bisa Diikuti Lima Paslon


					Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Perbesar

Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Probolinggo, – Gugatan yang dilayangkan Partai Gelora dan Partai Buruh terkait ambang batas persyaratan pencalonan kepala daerah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan putusan tersebut maka di Kota Probolinggo partai politik dapat mengajukan calon dengan minimal suara 17.851 suara dari total DPT.

Putusan yang mengabulkan gugatan dua partai tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar digedung MK, Jakarta pada Selasa (20/8/24).

Dalam putusan tersebut, bahwa Pilkada 2024 memiliki ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen dari suara partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu sebelumnya atau 20 persen dari kursi DPRD.

Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Putu Gunawarman mengatakan, jika mengacu pada putusan MK yang telah disahkan parpol hanya hanya perlu memenuhi ambang batas untuk mengajukan calon kepala daerahnya.

Sesuai rilis KPU RI, jika kota atau kabupaten yang memiliki jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai 250 ribu jiwa, maka harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara sah minimal 10 persen.

“Dengan jumlah DPT Kota Probolinggo pada Pemilu 2024 mencapai 178.502 suara, maka parpol yang mengajukan calon harus memiliki suara 10 persen suara sah dari DPT atau mencapai 17.851 suara,” ujarnya.

Dengan putusan MK serta rilis dari KPU tersebut dapat diterapkan di Kota Probolinggo tentunya setelah KPU RI mengeluarkan regulasi terkait pencalonan berdasar putusan MK tersebut.

“Dan jika melihat dari putusan tersebut, serta dilhat dari perolehan suara masing-masing parpol, ada potensi lima pasangan calon (Paslon) yang dapat memenuhi persyaratan ambang batas tersebut,” kata Putut.

Sementara, Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, KPU sendiri terus melihat perkembangan yang ada, khususnya saat keluarnya putusan MK Nomor 60 tentang syarat dukungan pasangan calon kepala daerah dan putusan MK Nomor 70 tentang syarat usia calon.

“Kami di KPU masih menunggu PKPU terkait tindak lanjut putusan MK,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik