Probolinggo, – Gugatan yang dilayangkan Partai Gelora dan Partai Buruh terkait ambang batas persyaratan pencalonan kepala daerah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan putusan tersebut maka di Kota Probolinggo partai politik dapat mengajukan calon dengan minimal suara 17.851 suara dari total DPT.
Putusan yang mengabulkan gugatan dua partai tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar digedung MK, Jakarta pada Selasa (20/8/24).
Dalam putusan tersebut, bahwa Pilkada 2024 memiliki ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen dari suara partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu sebelumnya atau 20 persen dari kursi DPRD.
Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Putu Gunawarman mengatakan, jika mengacu pada putusan MK yang telah disahkan parpol hanya hanya perlu memenuhi ambang batas untuk mengajukan calon kepala daerahnya.
Sesuai rilis KPU RI, jika kota atau kabupaten yang memiliki jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai 250 ribu jiwa, maka harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara sah minimal 10 persen.
“Dengan jumlah DPT Kota Probolinggo pada Pemilu 2024 mencapai 178.502 suara, maka parpol yang mengajukan calon harus memiliki suara 10 persen suara sah dari DPT atau mencapai 17.851 suara,” ujarnya.
Dengan putusan MK serta rilis dari KPU tersebut dapat diterapkan di Kota Probolinggo tentunya setelah KPU RI mengeluarkan regulasi terkait pencalonan berdasar putusan MK tersebut.
“Dan jika melihat dari putusan tersebut, serta dilhat dari perolehan suara masing-masing parpol, ada potensi lima pasangan calon (Paslon) yang dapat memenuhi persyaratan ambang batas tersebut,” kata Putut.
Sementara, Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, KPU sendiri terus melihat perkembangan yang ada, khususnya saat keluarnya putusan MK Nomor 60 tentang syarat dukungan pasangan calon kepala daerah dan putusan MK Nomor 70 tentang syarat usia calon.
“Kami di KPU masih menunggu PKPU terkait tindak lanjut putusan MK,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra