Probolinggo, – Kepala Desa (Kades) Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Bahriatun Nikmah mendatangi Polres Probolinggo pada Jumat (23/8/2024) siang.
Kedatangannya untuk mengadukan salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
M. Sujoko selaku kuasa hukum Kades Klampokan mengatakan, oknum oknum LSM itu berinisial HD, warga Kecamatan Maron. Persoalannya, HD telah menuduh Kades Bahriatun memonopoli CSR dari pertambangan untuk kepentingan atau memperkaya dirinya pribadi.
Tuduhan tersebut menurutnya kini sudah menyebar luas di masyarakat, hal ini membuat sejumlah warga Desa Klampokan kini tidak mempercayai lagi kliennya. Bahkan sampai ada yang mencemooh dan mencaci kliennya.
“Ini sangat merugikan klien kami,” katanya, Jumat (23/8/2024).
Sujoko menjelaskan, sejatinya tuduhan itu dilayangkan oknum HD ke progam Lapor Kanda.
Di progam aduan masyarakat itu dituliskan bahwa kliennya telah mendapat CSR berupa uang tunai Rp 1.000 setiap satu ritase pengangkutan tanah.
Tuduhan itu kemudian menyebar luas melalui pesan berantai WhatsApp. Dari situlah, masyarakat mulai banyak membicarakan keburukan kliennya.
“Padahal sejauh ini, bantuan CSR diberikan langsung oleh perusahaan kepada warga bukan kepada kepala desa, bentuknya berupa sembako,” terangnya.
Hal ini juga diperkuat oleh Pengawas PT SBK, M. Joyo. Saat membersamai kliennya ke Polres Probolinggo, Joyo mengaku, pihaknya siap menjadi saksi atas tuduhan jika proses hukum dilanjutkan pihak kepolisian.
“CSR kami berikan langsung kepada masyarakat, setiap bulannya kami laksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Pravita Merdhania Santi mengatakan, hingga berita ini ditulis, dirinya masih belum mengetahui terkait aduan tersebut.
“Saya cek dulu ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Red.) nanti kami kabari lagi mas,” jawabnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra