Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 23 Agu 2024 16:18 WIB

Nama Baik Dicemarkan, Kades di Besuk Polisikan Oknum LSM


					Bahriatun Nikmah (kiri) bersama kuasa hukumnya, M. Sujoko (kanan)
Perbesar

Bahriatun Nikmah (kiri) bersama kuasa hukumnya, M. Sujoko (kanan)

Probolinggo, – Kepala Desa (Kades) Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Bahriatun Nikmah mendatangi Polres Probolinggo pada Jumat (23/8/2024) siang.

Kedatangannya untuk mengadukan salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

M. Sujoko selaku kuasa hukum Kades Klampokan mengatakan, oknum oknum LSM itu berinisial HD, warga Kecamatan Maron. Persoalannya, HD telah menuduh Kades Bahriatun memonopoli CSR dari pertambangan untuk kepentingan atau memperkaya dirinya pribadi.

Tuduhan tersebut menurutnya kini sudah menyebar luas di masyarakat, hal ini membuat sejumlah warga Desa Klampokan kini tidak mempercayai lagi kliennya. Bahkan sampai ada yang mencemooh dan mencaci kliennya.

“Ini sangat merugikan klien kami,” katanya, Jumat (23/8/2024).

Sujoko menjelaskan, sejatinya tuduhan itu dilayangkan oknum HD ke progam Lapor Kanda.

Di progam aduan masyarakat itu dituliskan bahwa kliennya telah mendapat CSR berupa uang tunai Rp 1.000 setiap satu ritase pengangkutan tanah.

Tuduhan itu kemudian menyebar luas melalui pesan berantai WhatsApp. Dari situlah, masyarakat mulai banyak membicarakan keburukan kliennya.

“Padahal sejauh ini, bantuan CSR diberikan langsung oleh perusahaan kepada warga bukan kepada kepala desa, bentuknya berupa sembako,” terangnya.

Hal ini juga diperkuat oleh Pengawas PT SBK, M. Joyo. Saat membersamai kliennya ke Polres Probolinggo, Joyo mengaku, pihaknya siap menjadi saksi atas tuduhan jika proses hukum dilanjutkan pihak kepolisian.

“CSR kami berikan langsung kepada masyarakat, setiap bulannya kami laksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Pravita Merdhania Santi mengatakan, hingga berita ini ditulis, dirinya masih belum mengetahui terkait aduan tersebut.

“Saya cek dulu ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Red.) nanti kami kabari lagi mas,” jawabnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal