Probolinggo, – Puluhan mahasiswa gabungan dari sejumlah organisasi mahasiswa di Probolinggo pada Sabtu siang (24/8/24), berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada.
Mahasiswa sempat terlibat aksi dorong karena aparat tidak memperbolehkan para mahasiswa menuju kantor DPRD Kota Probolinggo.
Demo yang menolak revisi UU Pilkada ini diikuti oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM Probolinggo Raya mulai dari PMII, GMNI, HMI, IMM.
Demo ini diawali long march yang diawali dari barat kantor Walikota Probolinggo dengan tujuan depan kantor DPRD Kota Probolinggo.
Setibanya di depan Bank BNI, puluhan mahasiswa dihadang anggota Polres Probolinggo Kota. Polisi tidak memperbolehkan mahasiswa bergerak menuju kantor DPRD karena sedang ada pelantikan anggota DPRD baru.
Karena perwakilan anggota DPRD yang tak kunjung datang menemuinya, mahasiswa memaksa hendak melakukan demo di depan kantor DPRD.
Petugas dan mahasiswa sempat terlibat aksi dorong, sebelum akhirnya, perwakilan anggota DPRD Kota Probolinggo menemui mahasiswa.
Dengan melepas jas dan dasi yang dipakainya, 15 anggota DPRD Kota Probolinggo akhirnya mendengarkan tuntutan dari mahasiswa. Di antaranya, mengecam dan menolak hasil rapat panja UU Pilkada dan badan legislatif yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang batas usia.
Kemudian mengecam dan menolak hasil rapat Panja UU Pilkada dan badan legislatif yang memasukkan pasal Inkonstitusional yakni, pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 pada amar putusan pada pokok permohonan dalam ayat 2.
Dari tuntutan yang telah tertulis tersebut, mahasiswa meminta anggota DPRD menandatanganinya sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan mahasiswa.
Bukti tuntutan yang akan dikirim kepada DPR RI agar ditunjukkan kepada mahasiswa dalam waktu dekat.
Ketua HMI Cabang Probolinggo, yang juga koordinator lapangan aksi, Syaiful Deddy mengatakan, tuntutan yang disampaikan ini akan terus dikawal sampai tidak ada RUU Pilkada disahkan. Sehingga tetap menggunakan keputusan MK dalam pelaksanaan pilkada.
“Intinya penyataan sikap kami nantinya akan dibawa ke DPR RI agar revisi UU Pilkada tidak disahkan. Maka dari itu kami mahasiswa yang tergabung dalam BEM Probolinggo Raya akan terus mengawalnya,” ujarnya.
Sementara, anggota DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib mengatakan, sepakat dengan apa yang dilakukan para mahasiswa. Yaitu, demokrasi harus ditegakkan dan tidak perlu putusan MK dikaji kembali.
“Apa yang menjadi tuntutan mahasiswa pada hari ini akan kami fasilitasi dan akan kami teruskan tuntutan ini kepada DPR RI, seperti tuntutan pada demo sebelumnya,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra