Probolinggo,- Pasca proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati – Wakil Bupati Probolinggo, Zulmi Noor Hasani – Abdul Rasit (Z-R) ke kantor KPU, Selasa (27/8/2024) siang, beredar pesan berantai.
Isinya menyebut bahwa pendaftaran duet pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Probolinggo Tahun 2024 tersebut tidak lengkap.
Pesan berantai yang tersebar via WhatsApp (WA) tersebut, kini sudah menjadi konsumsi publik. Bahkan sejumlah warga menduga ada ketidakterbukaan dalam proses pendaftaran ini.
Berikut isi pesan berantai tersebut:
“Bahwa pada hari ini Rabu 27 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo di KPU Kabupaten Probolinggo.
Adapun Pasangan Bakal Calon yang mendaftarkan hari ini adalah Pasangan Bakal Calon yang diusung oleh gabungan 3 (Tiga) Partai Politik yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Amanat Nasional (PAN), dengan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Zulmi Noor Hasani dan H. Abd. Rasit.
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati ini tiba di Kantor KPU Kabupaten Probolinggo pada Pukul 13.30 WIB dan langsung membubuhkan tanda tangannya pada Daftar Kehadiran yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten Probolinggo di Pendopo KPU Kabupaten Probolinggo.”
“Selama proses pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati hari ini berjalan lambat, ini terjadi dikarenakan proses verifikasi yang harus dilalui oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati baik melalui hardfile (bukti fisik) maupun melalui Aplikasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) tidak bisa dilakukan verifikasi dokumen berkas Pencalonan dan Berkas Persyarataran Pasangan Calon.
Karena Bakal Pasangan Calon belum menerima berkas Model B1.KWK dari salah satu Partai Pengusung yakni dari partai PDIP dalam bentuk fisik yang menjadi syarat wajib kelengkapan Syarat Pencalonan.
Sementara, berkas yang bawa oleh Bakal Pasangan Calon hanya membawa 2 bukti fisik model B1.KWK dari Gabungan Partai Pengusung yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Sehingga proses verifikasi yang seharusnya dicek kelengkapan dan kebenarannya baik secara hardfile (bukti fisik) dan softfile (Aplikasi Silonkada) belum terverifikasi hingga pukul 16.30 WIB.
Sehingga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Zulmi Noor Hasani dan H. Abd. Rasit menyatakan tidak mendaftarkan pada hari ini ke KPU Kabupaten Probolinggo dan akan melakukan pendaftaran ulang selambat-lambatnya pada Tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 23.59 WIB.”
Sementara saat konferensi pers digelar usai proses pendaftaran, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, berkas administrasi Z-R sudah lengkap.
“Sudah (lengkap, red),” jawab Aliwafa. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Nuri Maulida