Pasuruan, – Pada tahapan awal Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengidentifikasi sejumlah pelanggaran. Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, mengatakan, menemukan dua jenis pelanggaran yang mencolok.
Salah satu temuan tersebut, dugaan keterlibatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dalam memberikan dukungan kepada calon tertentu.
Selain itu, beberapa perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terlibat dalam mengantarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar di KPU.
“Kami sudah menindaklanjuti kasus pengantaran oleh perangkat desa dan ASN ini,” kata Arie, Selasa (3/9/2024).
Ia menambahkan, terdapat empat perangkat desa dan satu ASN dari Kemenag Pasuruan yang turut mengantarkan calon bupati dan wakil bupati.
“Penanganannya saat ini tengah dilakukan oleh Panwascam di Kecamatan Kejayan, Wonorejo, Gempol, dan Rembang,” ujarnya.
Selain itu, terkait dugaan penandatanganan dukungan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah memanggil sejumlah pengurus dan ketua terkait untuk memberikan klarifikasi. Sebanyak enam orang dipanggil, termasuk Ketua, sekretaris, dan koordinator kecamatan PPDI Kabupaten Pasuruan.
“Hari ini, kami mengundang Ketua PPDI untuk klarifikasi terkait penandatanganan di Hotel Senyiur, namun yang bersangkutan tidak hadir dan kami akan melakukan panggilan ulang,” kata Arie.
Menanggapi hal ini, Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan, Sonhaji, menyatakan bahwa ketidakhadirannya dalam pemanggilan tersebut disebabkan oleh undangan yang diterimanya secara mendadak.
“Karena saya mendapat undangan tadi pagi jam 08.37 WIB,” ujar Sonhaji saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Saat ditanya apakah ia akan menghadiri pemanggilan ulang oleh Bawaslu, Sonhaji tidak memberikan jawaban.
Namun Arie menegaskan, undangan tersebut tidak mendadak. “Bawaslu mengirim undangan kemarin sekitar pukul 16.23 WIB, bukan tadi pagi tadi,” pungkas Arie. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra