Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 4 Sep 2024 20:22 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung


					RILIS: Para tersangka tindak kejahatan dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar Polres Probolinggo Kota, Rabu (4/9/24) siang. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

RILIS: Para tersangka tindak kejahatan dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar Polres Probolinggo Kota, Rabu (4/9/24) siang. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota membekuk 26 tersangka dari total 21 kasus kriminal dan narkotika. Puluhan tersangka tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama 3 bulan.

Rinciannya, 26 tersangka dari dua kasus tersebut terdiri dari 16 kasus narkotika. Masing-masing 10 kasus sabu, dan 6 kasus edar farmasi atau obat-obatan terlarang.

Kemudian 5 kasus kriminal terdiri dari korupsi dana desa, curanmor dalam rumah, penggelapan jabatan dan uang sewa mobil, penganiyaan, serta pembunuhan.

“Jadi 26 tersangka yang ditangkap ini kasusnya sudah ditangani, salah satunya pembunuhan perempuan oleh suami sirinya di salah satu hotel di Kecamatan Tongas,” Kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono saat rilis kasus, Rabu (4/9/24).

Selain berhasil mengamankan total 26 tersangka, Satreskrim dan Satnarkoba Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah  barang bukti.

Dalam kasus narkotika, Satnarkoba Polres Probolinggo menyita total 6 gram sabu dan total 5300 butir pil koplo berbagai merek.

Sementara dalam kasus kriminal, barang bukti yang disita Satreskrim Polres Probolinggo Kota berupa satu motor matic, sejumlah surat dan dokumen mulai dari kasus korupsi hingga penggelapan dan surat kendaraan, sejumlah ponsel, celurit, hingga pakaian.

Pasal yang dikenakan aparat kepolisian kepada tersangka kasus narkoba mulai pasal 114 dan 112 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun tersangka edar farmasi dikenakan UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan pasal 435 dan atau pasal 436 dengan acaman minimal 5 tahun dan maskinal 12 tahun penjara.

“Untuk kasus kriminal, tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, hingga pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara,” imbuh AKBP Oki. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal