Pasuruan, – M. Rusdi Sutejo dan M. Shobih Asrori, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan mengunjungi kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan pada Jumat (7/9/2024) siang.
Kunjungan ini menarik perhatian lantaran saat ini Bawaslu tengah menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan PPDI.
Organisasi tersebut sebelumnya dikabarkan menjalin kontrak politik dengan salah salah satu pasangan bakal Calon Bupati Pasuruan.
Pertemuan berlangsung secara tertutup di lantai dua Kantor Bawaslu yang berlokasi di Kecamatan Gempol. Setelah lebih dari satu jam pertemuan, Rusdi dan Gus Shobih meninggalkan kantor didampingi sejumlah politisi Gerindra, termasuk Akhmad Soleh dan Zakariya.
Kepada wartawan, Rusdi menjelaskan, kedatangannya ke Bawaslu untuk menjalin silaturahmi. Ia juga menyebutkan, pertemuan ini memberikan berbagai masukan dari Bawaslu terkait persiapan kampanye Pilkada Kabupaten Pasuruan.
“Kami berharap Pilkada nanti bisa berjalan dalam suasana yang sejuk, damai, dan penuh kegembiraan,” kata Rusdi.
Rusdi juga mengonfirmasi bahwa salah satu agenda pertemuan adalah membahas dugaan pelanggaran netralitas PPDI Kabupaten Pasuruan.
Diketahui sebelumnya, PPDI telah menandatangani kontrak politik dengan Rusdi yang melibatkan sosialisasi posisi Rusdi dalam Pilkada dengan imbalan janji kesejahteraan jika terpilih.
“Topik ini memang menjadi salah satu pembahasan. Saya ingin menegaskan bahwa jika ada pelanggaran, itu bukan kesalahan PPDI,” tegas Rusdi.
Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab terkait kasus ini, mengingat posisinya sebagai pembina PPDI Kabupaten Pasuruan.
“Jika ada kesalahan, maka saya yang akan bertanggung jawab,” ujarnya.
Rusdi berharap hal ini bisa meringankan beban perangkat desa dan memastikan mereka fokus pada tugas tanpa khawatir masalah ini.
“Saya yakin tidak ada pelanggaran dalam kasus ini,” tambahnya.
Rusdi menjelaskan, wajar bagi organisasi untuk menyampaikan aspirasi kepada pembina. “Sebagai pembina, saya siap memperjuangkan aspirasi tersebut,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menyatakan, kasus dugaan pelanggaran oleh PPDI masih dalam proses kajian hukum. Pihaknya masih perlu menilai beratnya pelanggaran yang terjadi.
“Kami juga mengingatkan agar selama masa kampanye nanti, tidak terjadi lagi hal serupa, seperti pengerahan perangkat desa atau ASN,” ujarnya.
Arie menambahkan, bobot pelanggaran akan berbeda jika terjadi setelah pasangan calon resmi ditetapkan oleh KPU.
“Saat ini, mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon resmi. Jika pelanggaran terjadi setelah penetapan, perlakuannya akan berbeda,” jelas Arie. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra