Menu

Mode Gelap
Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

Politik · 10 Sep 2024 17:32 WIB

Bawaslu Serahkan Pelanggaran Kades dan Perangkat Desa kepada Pj Bupati


					Bawaslu serahkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Pasuruan melalui Bakesbangpol. Perbesar

Bawaslu serahkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Pasuruan melalui Bakesbangpol.

Pasuruan, – Penyelesaian dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah perangkat desa di Kabupaten Pasuruan telah tuntas. Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menyerahkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Pasuruan melalui Bakesbangpol, Selasa (10/9/ 2024).

Rekomendasi yang disampaikan ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas. Kasus pertama melibatkan kehadiran M. Rusdi Sutejo, salah satu bakal calon bupati, dalam acara Silatda PPDI di Prigen.

Kasus kedua terkait adanya perjanjian kontrak politik antara PPDI dengan Rusdi. Sementara itu, kasus ketiga menyangkut keterlibatan perangkat desa saat pasangan calon Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori mendaftarkan diri ke KPU.

“Kami sudah serahkan rekomendasi kepada Pj Bupati Pasuruan, yang selanjutnya berwenang menentukan sanksi yang akan diberikan,” ujar Zahid, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Selain kepada Pj Bupati, rekomendasi tersebut juga telah dikirimkan kepada Mendagri RI, Dirjen Bina Desa, Dirjen Otonomi Daerah, serta Pj Gubernur Jawa Timur. Menurut Zahid, pelanggaran yang dilakukan dinilai masih tergolong ringan.

“Sanksi akan lebih berat jika pelanggaran terjadi setelah penetapan calon resmi,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengatakan, proses penanganan ketiga kasus ini selesai setelah dilakukan klarifikasi dan kajian hukum oleh Bawaslu. Dengan dasar itu, Bawaslu mengajukan rekomendasi pemberian sanksi kepada para pihak yang dianggap melanggar.

Menurutnya, pelanggaran netralitas yang terjadi sebelum penetapan calon memiliki penanganan khusus. Hal ini mengacu pada surat edaran Bawaslu Nomor 92/2024 yang mengatur tentang penanganan pelanggaran netralitas bagi kepala desa dan perangkat desa.

“Sebelum ada penetapan calon, ada prosedur yang kami ikuti sesuai dengan surat edaran dari Bawaslu RI,” jelas Arie.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto, yang telah menerima rekomendasi tersebut menyatakan, akan segera melaporkannya kepada pimpinan.

“Kami segera sampaikan kepada pimpinan,” kata Eddy. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik