Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mewajibkan usaha makanan dan minuman agar memiliki sertifikat halal. Tak terkecuali rumah potong hewan, juga termasuk dalam usaha yang harus memiliki sertifikat halal.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melalui Kabid Peternakan Endra Novianto mengatakan, di Lumajang ini ada delapan rumah potong hewan.
“Kecamatan Yosowilangun, Kunir, Pasirian, Tempeh, Candipuro, Jatiroto dan Lumajang sudah diaudit dan sudah memiliki sertifikat halal,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (10/9/24).
Sementara ini, kata Endra, Pemkab Lumajang memiliki delapan rumah potong hewan. Namun, sebagian masyarakat ada yang sudah mengurus izinnya.
“Ada beberapa perusahaan rumah potong hewan swasta yang mengurus izin,” ungkapnya.
Padahal, untuk mengurus ijin sertifikat halal tidaklah sulit. Masyarakat tinggal menyiapkan berkas seperti administrasi, pengajuan, Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Jika sudah keluar jadwalnya, akan dilakukan klarifikasi lapangan.
“Kemudian dicek, kami nanti didampingi oleh auditor halalnya, dicek dari tata cara penyembelihannya, kemudian kelengkapan dari rumah potong hewan itu sendiri,” jelasnya.
Pada prinsipnya pemerintah tidak ingin menyulitkan rumah potong hewan terkait aturan sertifikat halal tersebut. Di sisi lain, dirinya ingin memastikan masyarakat selaku konsumen memperoleh daging potong yang sehat dan layak konsumsi.
Di samping itu, ia mengatakan, wajib sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan.
“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra