Menu

Mode Gelap
Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Pemerintahan · 10 Sep 2024 10:41 WIB

Delapan Rumah Potong Hewan di Lumajang Bersertifikat Halal


					Rumah potong hewan yang harus bersertifikat halal. Perbesar

Rumah potong hewan yang harus bersertifikat halal.

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mewajibkan usaha makanan dan minuman agar memiliki sertifikat halal. Tak terkecuali rumah potong hewan, juga termasuk dalam usaha yang harus memiliki sertifikat halal.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melalui Kabid Peternakan Endra Novianto mengatakan, di Lumajang ini ada delapan rumah potong hewan.

“Kecamatan Yosowilangun, Kunir, Pasirian, Tempeh, Candipuro, Jatiroto dan Lumajang sudah diaudit dan sudah memiliki sertifikat halal,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (10/9/24).

Sementara ini, kata Endra, Pemkab Lumajang memiliki delapan rumah potong hewan. Namun, sebagian masyarakat ada yang sudah mengurus izinnya.

“Ada beberapa perusahaan rumah potong hewan swasta yang mengurus izin,” ungkapnya.

Padahal, untuk mengurus ijin sertifikat halal tidaklah sulit. Masyarakat tinggal menyiapkan berkas seperti administrasi, pengajuan, Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Jika sudah keluar jadwalnya, akan dilakukan klarifikasi lapangan.

“Kemudian dicek, kami nanti didampingi oleh auditor halalnya, dicek dari tata cara penyembelihannya, kemudian kelengkapan dari rumah potong hewan itu sendiri,” jelasnya.

Pada prinsipnya pemerintah tidak ingin menyulitkan rumah potong hewan terkait aturan sertifikat halal tersebut. Di sisi lain, dirinya ingin memastikan masyarakat selaku konsumen memperoleh daging potong yang sehat dan layak konsumsi.

Di samping itu, ia mengatakan, wajib sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan.

“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan