Probolinggo,- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo mendatangi kantor walikota dan bertemu dengan Pj. Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, Rabu (11/9/24) siang.
Dalam pertemuan tersebut, FKUB meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mempermudah pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.
Ketua FKUB Kota Probolinggo, Ali Muhtar mengatakan, rumah ibadah baru ataupun yang sudah lama berdiri diperkirakan masih ada yang belum ber-IMB meski sudah diresmikan oleh kepala daerah.
“Jadi secara Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah, FKUB diberi tugas menerbitkan rekomendasi rumah ibadah yang hendak menguruskan IMB ke pemerintah daerah,” kata Ali.
Dengan kondisi itu, maka perlu adanya sinergi baik FKUB maupun pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan IMB rumah ibadah.
“Bagi yang hendak mengurus IMB rumah ibadah, tentu harus memenuhi beberapa syarat,” tutur mantan anggota DPRD Kota Probolinggo ini.
“Syarat-syaratnya, yakni lahannya tidak bersengketa, telah bersertifikat, serta benar-benar dibutuhkan oleh umat agama tersebut,” papar Ali.
Terkait keluhan ini, Pj. Wali Kota Probolinggo, Nurkholis meminta Kepala Bakesbangpol, Sonhaji merumuskan dan memfasilitasi usulan FKUB
Terlebih, sambung Nurkholis, FKUB bersama OPD terkait selama ini juga gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya legalitas rumah ibadah.
“Harapan saya, melalui program yang dimiliki FKUB Kota Probolinggo, dapat menciptakan kerukunan dan perdamaian khususnya menjelang Pilkada, antar umat beragama,” cetus Nurkholis. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra