Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 12 Sep 2024 13:46 WIB

Dapat Anggaran dari DBHCHT, DKPP Lumajang Bangun Jalan Usaha Tani


					Dapat Anggaran dari DBHCHT, DKPP Lumajang Bangun Jalan Usaha Tani Perbesar

Lumajang, – Sebagai upaya untuk perkuat ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membangun Jalan Usaha Tani (JUT) yang menghubungkan dengan jalan desa.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Sukarno Mukti mengatakan, langkah tersebut diambil untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.

“Saat ini masih dalam tahap verifikasi lokasi,” katanya.

Dalam verifikasi tersebut, kata dia, setidaknya ada dua kecamatan yang masuk dalam pemetaan. Dua kecamatan yang dimaksud yakni, Desa Jokarto, Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, dan Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

“Untuk anggarannya sebesar Rp100 juta, pelaksanaan dikerjakan secara swakelola oleh kelompok tani,” katanya.

Sedangkan untuk panjang dan lebar jalan, lanjut dia, disesuaikan dengan anggaran yang didapat dari DBHCHT.

“Panjangnya 400 meter, menyesuaikan anggaran dan spek lebar dan tebalnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan jalan usaha tani ini merupakan program prioritas untuk mempermudah akses petani ke lahan mereka sehingga dapat mempercepat distribusi hasil pertanian.

“Seperti memperlancar mobilitas akses petani ke lahan pertanian (mengangkut saprodi, alsintan), meringankan biaya usaha tani yg dikeluarkan petani utk pengangkutan hasil panen, dan meningkatan pendapatan petani,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan