Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Pemerintahan · 12 Sep 2024 20:12 WIB

Yok Daftar! Bawaslu Kota Probolinggo Butuh 338 Petugas Pengawas TPS


					RAKOR: Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga (pegang mic) saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

RAKOR: Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga (pegang mic) saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Sesuai jumlah TPS pada Pilkada Kota Probolinggo Tahun 2024, kebutuhan Petugas Pengawas TPS ini sebanyak 338 orang.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, mulai Kamis (12/09/24), pendaftaran petugas PTPS ini dibuka dengan batas waktu akhir pendaftaran pada Sabtu (28/09/24).

Adapun jumlah kebutuhannya petugas PTPS ini mencapai 338 orang, sesuai jumlah TPS yang ada di Kota Probolinggo pada Pilkada 2024.

“Nantinya, 1 TPS akan diisi 1 petugas termasuk 2 TPS khusus yang berada di dalam Lapas,” kata Johan di sela-sela acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024, Kamis (12/9/24).

Johan mengungkapkan, untuk persyaratan petugas PTPS  Pilkada 2024 ini cukup mudah. Diantaranya usia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, hingga cita-cita ita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, tidak pernah menjadi tim anggota kampanye mulai Presiden dan Wakil Presiden, hingga Calon Wali Kota dan Wakil Walikota minimal 5 tahun. Selain itu, bersedia membuat sejumlah surat penyataan bermaterai.

Menurut Johan, kemudahan dalam pendaftaran petugas TPS ini sesuai keputusan dari Bawaslu RI. Tujuannya, agar minat dari pendaftar tinggi.

“Nantinya jika pendaftar Petugas PTPS ini tidak memenuhi kuota, maka kita akan buka pendaftaran gelombang kedua yang dilaksanakan pada 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024,” ujar Johan.

Masa kerja Petugas PTPS ini, imbuhnya, dimulai dari 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara. Adapun seluruh tahapan pendaftaran hingga proses seleksi akan ditangani oleh Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Untuk menghindari tim kampanye mendaftar sebagai PTPS, kita akan mengecek pendaftar yang masuk melalui aplikasi ‘Sistem Informasi Partai Politik’ atau Sipol. Jika pendaftar terdata pada Sipol, maka otomatis akan kita coret,” ancam Johan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan