Pasuruan, – Seorang pria berinisial N (42) warga Dusun Pering, Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, tewas akibat luka bacok yang dilakukan keponakannya sendiri.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku yang terletak di Dusun Pering, Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Menurut informasi yang diperoleh, korban datang ke rumah pelaku, MB (32), dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru. Korban menanyakan keberadaan adik pelaku dan berkata akan memukulnya.
MB, yang tidak mengetahui alasan perselisihan antara korban dan adiknya marah dan mempersilakan untuk memukul adiknya.
“Dia mau memukul adik saya, saya bilang pukul saja,” kata tersangka MB kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Korban kemudian meminta pelaku untuk mengeluarkan celurit. Pelaku yang merasa terprovokasi, segera mengambil senjata tajam jenis celurit dari dapur rumahnya. Sementara itu, korban juga mengambil senjata tajam dari sepeda motornya.
Saat korban mengambil sajam, pelaku kemudian melakukan satu kali sabetan yang mengenai perut atas sebelah kiri korban. Akibat luka sabetan tersebut, korban meninggal dunia.
“Dia nantang carok, saya ambil celurit di dapur. Saya bacok satu kali,” kata MB.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan, tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB polisi mengamankan pelaku di rumahnya.
“Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif dari malam hingga pagi ini,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dijelaskan memang sudah ada masalah antara korban dan tersangka, termasuk keluhan korban terkait uang yang dikirim kepada korban ketika tersangka bekerja di Malaysia. Dan ketika ditanya masalah uang, korban selalu marah-marah.
“Terakhir kemarin korban mau memukul adik korban sehingga terjadi cekcok hingga akhirnya terjadi pembacokan,” ujar Choirul.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana pembunuhan atau dugaan tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan matinya orang
“Ancaman hukuman 15 tahun atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Choirul. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra