Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor pajak. Hingga triwulan III berjalan, PAD dari sektor pajak sudah mencapai 60 persen dari target yang dipatok Rp87 miliar.
Kabid Pendapatan pada Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Probolinggo, Muhammad Idris mengatakan, pajak daerah ini berasal dari pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak parkir.
Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak mineral bukan logam, pajak air bawah tanah, pajak restoran, dan pajak reklame.
“Sampai dengan Agustus capaiannya sekitar 60 persen atau sekitar Rp51,7 miliar,” kata Idris,.Minggu (15/9/2024).
Dari sejumlah sektor pajak tersebut, realisasi tertinggi adalah dari pajak minerba bukan logam, yang mencapai 300 persen lebih.
Dari target Rp 1,5 miliar, realisasi pajak minerba bukan logam Rp5,3 miliar. Lalu, disusul hotel dan homestay yang perolehannya lebih dari 200 persen.
Dari target Rp 1 miliar, perolehan pajak hotel dan homestay mencapai Rp 2,06 miliar. Disusul pajak air bawah tanah yang capaiannya 97 Persen atau sebesar Rp684 juta dari target Rp710 Juta.
Sedangkan, untuk realisasi terendah, ada pada Bea Pajak atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Dari target Rp20 miliar, capaiannya masih di kisaran 32 persen atau Rp7 miliar.
“Melalui OPD pengampu masing-masing sektor pajak, kami akan melakukan percepatan agar target di triwulan III sebesar 75 persen bisa tercapai,” ucap dia.
Sebagai informasi, berikut rincian pajak daerah Kabupaten Probolinggo selama 9 bulan atau Triwulan III berjalan:
1. Pajak Hotel target Rp miliar – capaian 206,75 persen, atau sebesar Rp 2.067.546.831
2. Pajak Restoran target Rp 6 miliar – capaian 76,11 persen atau Rp 4.566.883.836
3. Pajak Hiburan target Rp 200 juta – capaian 90,35 persen atau Rp 180.703.992
4. Pajak Reklame target Rp 1 miliar – capaian 54,16 persen atau Rp 541.564.365.00,
5. Pajak Penerangan Jalan target Rp 34.560.000.000 – capaian 66,53 persen atau Rp 22.991.800.350.
6. Pajak Parkir target Rp 130 juta – capaian 59,47 persen atau Rp 77.316.468
7. Pajak Air Bawah Tanah target Rp 710 juta – capaian 97,26 persen atau Rp 690.562.073
8. PBB target Rp 22,5 miliar – capaian 47,41 persen atau Rp 10.667.191.235
9. BPHTB target Rp 20 miliar – capaian 36,21 persen atau Rp 7.241.813.394
10. Pajak Mineral Bukan Logam target Rp 1,5 miliar – capaian 354,73 persen atau Rp 5.320.879.668. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra