Pasuruan, – Dua pelaku pencurian mesin penggilingan es tebu beserta dengan gerobaknya di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ditangkap oleh tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Kedua pelaku, berinisial SH (34) dan AA (29), tertangkap setelah aksi mereka terekam Closed Circuit Television (CCTV) yang kemudian viral di media sosial.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berkat viral nya rekaman CCTV di media sosial, pihak kepolisian dengan segera menindaklanjuti untuk mengungkap identitas para pelaku.
“Setelah melihat postingan tersebut, tim kami segera menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan rekaman CCTV, kami mendapatkan informasi identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Choirul saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/9/2024).
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap SH di rumahnya di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Selang 30 menit kemudian, AA juga ditangkap di rumahnya di Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan.
“Selain menangkap kedua pelaku, kami juga menyita sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang digunakan dalam aksi pencurian serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SH dan AA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, gerobak es tebu yang dicuri telah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Keduanya kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Choirul. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra