Menu

Mode Gelap
Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga

Ekonomi · 17 Sep 2024 18:31 WIB

Petani di Pasrujambe Lumajang Minta Saluran Irigasi


					Salah satu saluran irigasi di Lumajang (Foto: Istimewa).
Perbesar

Salah satu saluran irigasi di Lumajang (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Musim kemarau ini menjadi tantangan bagi petani di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Mereka mengeluhkan tidak adanya saluran irigasi untuk memenuhi kebutuhan lahan pertaniannya.

Akibatnya, sejak enam tahun lalu, pendapatan petani Desa karanganom berkurang.

Yulianto, Ketua Poktan Harapan 1 Desa Karanganom mengatakan, baru-baru ini lahan pertanian diserang hama tikus. Meski begitu, serangan hama tikus memang sedang mewabah.

“Namun saat berbicara soal keluhan irigasi, kami sudah laporkan ke pihak desa, kata desa itu haknya Dinas PUTR, sedangkan saat mengajukan ke Dinas PUTR, katanya itu haknya Hippa (Himpunan Petani Pemakai Air, Red.),” kata Yuli saat ditemui, Selasa (17/9/24).

Di samping itu, pada 2018 lalu, pemerintah pusat mewajibkan Dana Desa (DD) dialokasikan 20 persen untuk ketahanan pangan.

Hal ini diatur dalam Permenkeu RI Nomor 146 Tahun 2023. Sesuai pasal 16 ayat 2, huruf b, 20 persen itu angka minimal yang wajib di ploting setiap desa untuk ketahanan pangan dan hewani.

“Pada tahun 2018 yang lalu, saya dengar kabar Kementan mendapat anggaran 20 persen, tapi nyatanya anggaran 20 persen itu ke mana,” katanya.

“Kalau anggaran 20 persen itu keluar, mungkin Poktan bisa memperbaiki dengan sendirinya, itupun kalau desa tidak berani untuk memperbaikinya,” tambahnya.

Kata dia, dirinya berhak untuk menuntut keperluan pertanian, pasalnya kebutuhan air bagi petani itu, sangat vital.

“Kami sebagai petani, berhak menuntut pasokan air irigasi di Desa Karanganom,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Humas  SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Joko Kemin menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan kelompok Hippa dan petani  perihal status kewenangan saluran tersier.

Dikatakan yang mempunyai kewenangan pengelolaan adalah Kelompok Hippa dan Dinas PUTR sebagai Pendamping dan Pembina Kelompok Hippa.

“Perihal usulan kerusakan pada saluran irigasi tersebut sudah kami survei dan masukkan ke dalam List Usulan Rencana Kegiatan Rutin di tahun 2025,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Berdayakan Pedagang Sayur Lokal, Pemkab Jember Luncurkan ‘Mlijo Cinta’

24 Maret 2025 - 21:37 WIB

Menjelang Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Lumajang Naik

23 Maret 2025 - 16:25 WIB

Tersaingi Pasar Online, Pedagang Pakaian di Plaza Lumajang Sepi Pembeli

18 Maret 2025 - 15:50 WIB

Sejarah Panjang Lumajang, dari Petani hingga Bentuk Koperasi Lawan Monopoli Perdagangan Belanda

16 Maret 2025 - 11:11 WIB

Awal Tahun, BPS Sebut Kabupaten Jember Alami Deflasi

12 Maret 2025 - 19:33 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Harga Telur Ayam di Lumajang Tembus Rp35 Ribu/Kg

12 Maret 2025 - 16:12 WIB

Bulan Puasa, Pesanan Madu Klanceng Semakin Kenceng

10 Maret 2025 - 13:01 WIB

Trending di Ekonomi