Menu

Mode Gelap
Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon Ratusan Warga Lumajang Berebut Empat Gunungan Gerbas Tani di Desa Kedungrejo Jadi Replikasi Percontohan di Daerah Lumajang Si Jago Merah Hanguskan Gudang Milik Dinas Pertanian di Kejayan Disangkakan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Tiga Lokasi di Kawasan TNBTS Senduro Lumajang Ditanami Ganja

Ekonomi · 17 Sep 2024 18:31 WIB

Petani di Pasrujambe Lumajang Minta Saluran Irigasi


					Salah satu saluran irigasi di Lumajang (Foto: Istimewa).
Perbesar

Salah satu saluran irigasi di Lumajang (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Musim kemarau ini menjadi tantangan bagi petani di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Mereka mengeluhkan tidak adanya saluran irigasi untuk memenuhi kebutuhan lahan pertaniannya.

Akibatnya, sejak enam tahun lalu, pendapatan petani Desa karanganom berkurang.

Yulianto, Ketua Poktan Harapan 1 Desa Karanganom mengatakan, baru-baru ini lahan pertanian diserang hama tikus. Meski begitu, serangan hama tikus memang sedang mewabah.

“Namun saat berbicara soal keluhan irigasi, kami sudah laporkan ke pihak desa, kata desa itu haknya Dinas PUTR, sedangkan saat mengajukan ke Dinas PUTR, katanya itu haknya Hippa (Himpunan Petani Pemakai Air, Red.),” kata Yuli saat ditemui, Selasa (17/9/24).

Di samping itu, pada 2018 lalu, pemerintah pusat mewajibkan Dana Desa (DD) dialokasikan 20 persen untuk ketahanan pangan.

Hal ini diatur dalam Permenkeu RI Nomor 146 Tahun 2023. Sesuai pasal 16 ayat 2, huruf b, 20 persen itu angka minimal yang wajib di ploting setiap desa untuk ketahanan pangan dan hewani.

“Pada tahun 2018 yang lalu, saya dengar kabar Kementan mendapat anggaran 20 persen, tapi nyatanya anggaran 20 persen itu ke mana,” katanya.

“Kalau anggaran 20 persen itu keluar, mungkin Poktan bisa memperbaiki dengan sendirinya, itupun kalau desa tidak berani untuk memperbaikinya,” tambahnya.

Kata dia, dirinya berhak untuk menuntut keperluan pertanian, pasalnya kebutuhan air bagi petani itu, sangat vital.

“Kami sebagai petani, berhak menuntut pasokan air irigasi di Desa Karanganom,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Humas  SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Joko Kemin menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan kelompok Hippa dan petani  perihal status kewenangan saluran tersier.

Dikatakan yang mempunyai kewenangan pengelolaan adalah Kelompok Hippa dan Dinas PUTR sebagai Pendamping dan Pembina Kelompok Hippa.

“Perihal usulan kerusakan pada saluran irigasi tersebut sudah kami survei dan masukkan ke dalam List Usulan Rencana Kegiatan Rutin di tahun 2025,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gerbas Tani di Desa Kedungrejo Jadi Replikasi Percontohan di Daerah Lumajang

19 September 2024 - 14:46 WIB

Petani Lumajang Terus Bergerak Tingkatkan Perekonomian Lumajang

17 September 2024 - 20:38 WIB

Harga Kopi Senduro Lumajang Naik, Petani Senang

15 September 2024 - 16:22 WIB

Serangan Hama Tikus Tak Menyurutkan Petani Lumajang Tetap Tanam Padi

10 September 2024 - 15:39 WIB

Terdampak PMK, Produksi Susu Sapi di Lumajang Menurun

10 September 2024 - 13:38 WIB

Harga Cengkeh di Lereng Semeru Lumajang Turun, Petani Menjerit

3 September 2024 - 12:16 WIB

Berantas Mafia Pupuk, Kejari Kabupaten Probolinggo Gandeng LIRA

20 Agustus 2024 - 20:57 WIB

Bansos bagi Masyarakat Miskin dan Stunting Ngadat, Pemkab Lumajang; Sabar

20 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Bangun Big Data UMKM, Pemkab Lumajang Sebar Enumerator

10 Agustus 2024 - 23:02 WIB

Trending di Ekonomi