Menu

Mode Gelap
Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon Ratusan Warga Lumajang Berebut Empat Gunungan Gerbas Tani di Desa Kedungrejo Jadi Replikasi Percontohan di Daerah Lumajang Si Jago Merah Hanguskan Gudang Milik Dinas Pertanian di Kejayan Disangkakan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Tiga Lokasi di Kawasan TNBTS Senduro Lumajang Ditanami Ganja

Hukum & Kriminal · 17 Sep 2024 18:10 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki Truk, Dua Lainnya Buron


					Pelaku MF saat digelandang di Mapolres Pasuruan Kota. Perbesar

Pelaku MF saat digelandang di Mapolres Pasuruan Kota.

Pasuruan, –  Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap MF (25), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

MF ditangkap lantaran terlibat dalam aksi pencurian aki truk yang aksinya sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan viral di media sosial.

Pencurian ini terjadi pada (6/8/2024) lalu di Jalan Lombok, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang tak jauh dari rumah MF.

Dalam aksinya, MF berperan sebagai pengawas saat dua rekannya, R (buron) dan seorang lainnya yang identitasnya belum diketahui, membongkar aki truk yang terparkir di pinggir jalan menggunakan obeng dan kunci pas.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, penangkapan MF dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV.

“MF ditangkap di tepi jalan pada saat sedang mengamen,” jelas Choirul saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/9/2024).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan MF saat pencurian, dua buah aki merek GS, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

MF kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami terus memburu dua pelaku lain yang masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang, buron, Red.),” tambah Choirul. (*)

 

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

19 September 2024 - 15:26 WIB

Disangkakan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan

18 September 2024 - 18:49 WIB

Istri Minggat, Lansia di Kuripan Bacok Menantu

18 September 2024 - 14:30 WIB

Pencuri Gerobak Es Tebu di Pasuruan Ditangkap, Terungkap via CCTV

17 September 2024 - 16:07 WIB

Tiga Kali Beraksi, Terduga Maling di Lumajang Akhirnya Tewas Dimassa

15 September 2024 - 22:54 WIB

Ugal-ugalan di Jalan Semeru, Puluhan Motor Diangkut Aparat Polres Probolinggo Kota

15 September 2024 - 22:40 WIB

Motor Penjual Bakso Depan SMK A. Yani Dimaling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

14 September 2024 - 16:04 WIB

Pria di Nguling Bacok Paman hingga Tewas

13 September 2024 - 15:40 WIB

Nyaris Tewas Diamuk Massa, Residivis Babak Belur

10 September 2024 - 22:58 WIB

Trending di Hukum & Kriminal