Probolinggo,- Hartono (42), mantan kepala desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Ia terjerat kasus korupsi terkait pengelolaan dana desa (DD).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, setelah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, akhirnya setelah memberikan keterangan pada pemanggilan hari ini, Rabu (18/9/2024) ia ditetapkan sebagai tersangka.
“H ini mantan kepala desa Sidodadi. Setelah serangkaian kegiatan, tim penyidik sudah mengumpulkan minimal dua alat bukti, maka H kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Made, Rabu (18/9/2024).
Atas perbuatannya itu, Hartono dijerat dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta – Rp 1 miliar.
“Subsider pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 1-20 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Hartono saat menjabat sebagai kepala desa dari tahun 2018-2021.
Beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur di desanya berhasil disulapnya dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif.
Sedangkan realisasinya tidak dilakukan, seperti halnya pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan drainase, kemudian pembinaan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan kegiatan lain.
“Dari kegiatan tersebut, banyak yang tidak direalisasikan secara fisik, dan SPJ nya fiktif,” ucap Andika.
Ia menjelaskan, bahwa dalam pembuatan SPJ fiktif ini tidak hanya dilakukan seorang diri oleh Hartono, namun juga ada perangkat desa yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BKP) RI, atas perbuatan Hartono, negara mengalami kerugian sekitar Rp 721.106.022.
Saat ini, pihak kejaksaan terus melakukan pendalaman dari kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Uangnya itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan untuk membayar hutang-hutang. Terus kami kembangkan untuk memastikan ada tersangka lainnya atau tidak,” Dika memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra