Lumajang, – Polisi menemukan tiga ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS), Resort Pengelolaan Taman Nasional Senduro, Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang, Rabu (18/9/2024).
Pohon ganja tersebut diduga ditanam Ngatoyo (51) dan Bambang (33). Kedua terduga penanam pohon ganja ini merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.
Keduanya menanam ganja di kawasan hutan yang cukup lebat dan berada di kemiringan tebing yang sangat curam dan dalam.
Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol Jauhar Ma’arif menduga, para pelaku sengaja menanam ganja ini di lokasi tersebut agar jauh dari pantauan petugas maupun kecurigaan warga.
“Dari tiga lokasi ladang ganja ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 365 pohon dengan ketinggian sekitar 30–150 centimeter,” kata Jauhar, Rabu (18/9/24).
Saat ini, kata dia, kedua pelaku penanaman batang ganja itu sudah diamankan bersama dengan barang buktinya.
“Ada dua pelaku yang berhasil kami amankan. Dan hari ini juga kami langsung gelar olah TKP sekaligus mengamankan barang bukti tanaman ganja sebanyak 365 pohon yang beberapa di antaranya sudah siap panen dari tiga lokasi berbeda,” tambahnya.
Usai menemukan ladang ganja, polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal itu untuk memastikan di lokasi TNBTS benar-benar tidak ada lagi pohon ganja.
“Kami akan terus kembangkan dan lakukan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada ladang lain di sekitar kawasan ini,” katanya.
Sementara itu, Bambang, pelaku yang berhasil diamankan mengaku, baru awal tahun 2024 ini menanam ganja.
“Bibit tanaman ganja saya dapat dari tetangga saya sendiri dan baru satu kali panen,” ungkapnya.
Sementara, kata dia, awal penanam pohon ganja ini pada Januari 2024 lalu.
“Kalau nanamnya awal bulan Januari lalu, bibitnya dari Pak Edi jualnya juga ke Pak Edi. Panen pertama itu dapat dua kilo dan saya jual ke Pak Edi per kilonya empat juta. Sekarang mau panen tapi keburu ditangkap polisi,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra