Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 19 Sep 2024 17:50 WIB

Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember


					Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember Perbesar

Pasuruan, – Seorang pria berinisial MA (46) asal Kelurahan Tambakan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditangkap polisi dengan sangkaan mencuri sepeda motor di sebuah rumah di Jl. Halmahera Gg 10 RT 05 RW 04, Kelurahan Tambakan pada Senin (16/9/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku ditangkap di rumah kakaknya di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember bersama barang bukti sepeda motor yang berhasil dicuri, Selasa (17/9/2024).

Kasus ini mencuat setelah korban, Chalim (33), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi N-4001-VAB beserta STNK dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Sepeda motor tersebut diparkir di ruang tamu rumahnya saat korban tengah berada di Gresik untuk bersilaturahmi.

“Saat korban pulang, dia mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak dan motor yang diparkir di dalam rumah sudah hilang. Tidak hanya motor, STNK, kunci serep, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu juga turut hilang,” jelas Aipda Junaidi, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Kamis (19/9/2024).

Setelah menerima laporan, Tim Khusus Wilayah Barat Polres Pasuruan Kota segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan MA hingga ke Jember.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor di rumah kakaknya di Jember,” tambah Aipda Junaidi.

MA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 ke-1e KUHP tentang pertolongan jahat. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal