Pasuruan, – Seorang pria berinisial MA (46) asal Kelurahan Tambakan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditangkap polisi dengan sangkaan mencuri sepeda motor di sebuah rumah di Jl. Halmahera Gg 10 RT 05 RW 04, Kelurahan Tambakan pada Senin (16/9/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku ditangkap di rumah kakaknya di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember bersama barang bukti sepeda motor yang berhasil dicuri, Selasa (17/9/2024).
Kasus ini mencuat setelah korban, Chalim (33), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi N-4001-VAB beserta STNK dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Sepeda motor tersebut diparkir di ruang tamu rumahnya saat korban tengah berada di Gresik untuk bersilaturahmi.
“Saat korban pulang, dia mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak dan motor yang diparkir di dalam rumah sudah hilang. Tidak hanya motor, STNK, kunci serep, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu juga turut hilang,” jelas Aipda Junaidi, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Kamis (19/9/2024).
Setelah menerima laporan, Tim Khusus Wilayah Barat Polres Pasuruan Kota segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan MA hingga ke Jember.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor di rumah kakaknya di Jember,” tambah Aipda Junaidi.
MA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 ke-1e KUHP tentang pertolongan jahat. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra