Menu

Mode Gelap
Pengendara Motor Terjun ke Sungai di Tutur, Satu Tewas dan Satu Luka Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres Viral di Tahun 2000-an, Tamiya Mini 4WD Kini Kembali Digandrungi Warga Kota Probolinggo Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

Hukum & Kriminal · 19 Sep 2024 17:50 WIB

Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember


					Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember Perbesar

Pasuruan, – Seorang pria berinisial MA (46) asal Kelurahan Tambakan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditangkap polisi dengan sangkaan mencuri sepeda motor di sebuah rumah di Jl. Halmahera Gg 10 RT 05 RW 04, Kelurahan Tambakan pada Senin (16/9/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku ditangkap di rumah kakaknya di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember bersama barang bukti sepeda motor yang berhasil dicuri, Selasa (17/9/2024).

Kasus ini mencuat setelah korban, Chalim (33), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi N-4001-VAB beserta STNK dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Sepeda motor tersebut diparkir di ruang tamu rumahnya saat korban tengah berada di Gresik untuk bersilaturahmi.

“Saat korban pulang, dia mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak dan motor yang diparkir di dalam rumah sudah hilang. Tidak hanya motor, STNK, kunci serep, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu juga turut hilang,” jelas Aipda Junaidi, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Kamis (19/9/2024).

Setelah menerima laporan, Tim Khusus Wilayah Barat Polres Pasuruan Kota segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan MA hingga ke Jember.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor di rumah kakaknya di Jember,” tambah Aipda Junaidi.

MA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 ke-1e KUHP tentang pertolongan jahat. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres

19 September 2024 - 21:25 WIB

Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR

19 September 2024 - 19:08 WIB

Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

19 September 2024 - 15:26 WIB

Disangkakan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan

18 September 2024 - 18:49 WIB

Istri Minggat, Lansia di Kuripan Bacok Menantu

18 September 2024 - 14:30 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki Truk, Dua Lainnya Buron

17 September 2024 - 18:10 WIB

Pencuri Gerobak Es Tebu di Pasuruan Ditangkap, Terungkap via CCTV

17 September 2024 - 16:07 WIB

Tiga Kali Beraksi, Terduga Maling di Lumajang Akhirnya Tewas Dimassa

15 September 2024 - 22:54 WIB

Ugal-ugalan di Jalan Semeru, Puluhan Motor Diangkut Aparat Polres Probolinggo Kota

15 September 2024 - 22:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal