Menu

Mode Gelap
Pengendara Motor Terjun ke Sungai di Tutur, Satu Tewas dan Satu Luka Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres Viral di Tahun 2000-an, Tamiya Mini 4WD Kini Kembali Digandrungi Warga Kota Probolinggo Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

Hukum & Kriminal · 19 Sep 2024 15:26 WIB

Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon


					DILARANG: Salah satu APK yang terpasang di kaca belakang kendaraan umum di Kota Probolinggo. (Foto: Hafiz Rozani) Perbesar

DILARANG: Salah satu APK yang terpasang di kaca belakang kendaraan umum di Kota Probolinggo. (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Kendaraan transportasi umum dinilai menjadi salah satu sarana yang efektif untuk ajang promosi, tak terkecuali sosialisasi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) berupa Alat Peraga Kampanye (APK).

Namun kini, pemasangan APK pada kendaraan angkutan umum di Kota Probolinggo dilarang. Sebab adanya APK yang menempel pada angkutan umum dinilai dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Daroji.

Ia menyebut, memasangkan iklan produk maupun APK pada transportasi umum membahayakan sehingga harus dilarang

Larangan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek.

“Jika merujuk pada peraturan, kendaraan bagian depan, belakang ataupun pinggir boleh diberi stiker namun hanya sepertiga luasnya saja, dan tidak boleh ditutup full,” kata, Kamis (19/9/24).

Menjelang masa kampanye Pilkada Serentak 2024, beberapa kendaraan umum di Kota Probolinggo, khusunya angkutan kota (angkot) terlihat sudah memasang gambar pasangan Bacakada.

Dishub Kota Probolinggo, menurut Daroji, telah berkirim surat ke Organda Kota Probolinggo dan Asosiasi Sopir Angkot Probolinggo (ASAP) terkait imbauan pemasangan APK Pilkada.

“Selain itu, kita (Dishub) juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Probolinggo terkait penertiban tersebut,” imbuh dia.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengaku, belum ada aturan terkait penertiban tersebut dari Bawaslu RI sehingga pihaknya belum bisa bertindak.

“Jadi saat ini belum ada aturannya, sehingga kami (Bawaslu Kota Probolinggo, red) belum bisa bertindak,” aku Johan. (*)

 


Editor : Mohamad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres

19 September 2024 - 21:25 WIB

Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR

19 September 2024 - 19:08 WIB

Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember

19 September 2024 - 17:50 WIB

Disangkakan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan

18 September 2024 - 18:49 WIB

Istri Minggat, Lansia di Kuripan Bacok Menantu

18 September 2024 - 14:30 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki Truk, Dua Lainnya Buron

17 September 2024 - 18:10 WIB

Pencuri Gerobak Es Tebu di Pasuruan Ditangkap, Terungkap via CCTV

17 September 2024 - 16:07 WIB

Tiga Kali Beraksi, Terduga Maling di Lumajang Akhirnya Tewas Dimassa

15 September 2024 - 22:54 WIB

Ugal-ugalan di Jalan Semeru, Puluhan Motor Diangkut Aparat Polres Probolinggo Kota

15 September 2024 - 22:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal