Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan resmi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pendaftaran calon anggota KPPS dibuka sejak 17 – 28 September 2024 dengan menyampaikan surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan/desa.
Nantinya, anggota KPPS yang terpilih akan bekerja dari masa waktu 7 November – 8 Desember 2024 di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di Kabupaten Pasuruan. (*)