Pasuruan, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan periode 2024-2029 sebanyak 1.206.752 pemilih.
Jumlah ini terdiri dari 595.200 pemilih laki-laki dan 611.554 pemilih perempuan, yang akan menggunakan hak pilihnya di 2.338 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kabupaten Pasuruan.
Penetapan jumlah DPT tersebut diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jumat (21/9/2024).
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Pengelolaan Data, Zahro, menyebutkan adanya penurunan jumlah pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya.
“Data pemilih pada tahap DPS menunjukkan angka 1.208.427 pemilih. Namun setelah dilakukan pendataan ulang, jumlah pemilih turun menjadi 1.206.752 jiwa,” jelasnya.
Zahro menjelaskan, penurunan sekitar 0,14 persen ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti, warga yang telah meninggal dunia dan adanya warga dengan status kependudukan ganda.
“Banyak warga Kabupaten Pasuruan yang telah meninggal dunia, serta ada yang memiliki status kependudukan ganda,” tambahnya.
KPU berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan dapat turut serta menyukseskan Pilkada 2024 dengan memastikan status kepemilihan mereka sudah terdaftar dengan benar. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra