Probolinggo,- Akal bulus Muhammad Alfin (27), dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tak berjalan mulus. Aksinya tepergok warga yang kemudian menghakimi pria asal Kabupaten Lumajang ini.
Aksi nekat Alfin terjadi di jalan raya Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu malam (21/09/24), sekitar pukul 19.15 WIB.
Saat itu, ia hendak menggondol motor Honda Beat nopol N 3625 QM, milik karyawan toko bangunan, Irawan Firmansyah (31) warga Kelurahan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Namum pelaku tepergok oleh teman kerja korban saat tengah asyik merusak kunci motor menggunakan kunci T. Sontak, rekan kerja korban berteriak mendapati motor teman kerjanya hendak digasak maling.
“Jadi yang tahu itu teman saya. Saat tepergok, pelaku ini pura-pura mengambil rokok di dashboard motor. Pelaku lalu ditangkap teman saya, yang juga meneriaki pelaku maling,” kata pemilik motor, Irawan.
Warga sekitar yang geram terhadap aksi pelaku kemudian menghajar pelaku hingga babak belur. Meski demikian, satu orang terduga rekan pelaku berhasil meloloskan diri dengan mengendarai motor.
Anggota Polsek Dringu yang sedang patroli di sekitar lokasi kejadian, kemudian datang dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Dringu. Ia lantas dimintai keterangan oleh penyidik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti motor matic milik korban, serta kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kontak motor korban.
“Saat kepergok, pelaku ini sempat meminta tolong ke temannya. Namun temannya kabur, barulah pelaku yang tertangkap ini dihajar massa,” imbuh Irawan.
Kapolsek Dringu, Iptu Anshori menyebut, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat beraksi di jalur pantura Dringu, pelaku bersama dengan satu orang temannya.
“Teman pelaku berhasil kabur dan masih dalam pengejaran. Pasal yang kita kenakan kepada pelaku yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” beber Anshori. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra