Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 22 Sep 2024 05:09 WIB

Gagal Gasak Motor, Residivis asal Lumajang Babak Belur di Dringu Probolinggo


					CURANMOR: Barang bukti motor hasil curian diamankan di Mapolsek Dringu. Insert: Pelaku curanmor saat dimintai keterangan oleh polisi. (foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

CURANMOR: Barang bukti motor hasil curian diamankan di Mapolsek Dringu. Insert: Pelaku curanmor saat dimintai keterangan oleh polisi. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Akal bulus Muhammad Alfin (27), dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tak berjalan mulus. Aksinya tepergok warga yang kemudian menghakimi pria asal Kabupaten Lumajang ini.

Aksi nekat Alfin terjadi di jalan raya Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu malam (21/09/24), sekitar pukul 19.15 WIB.

Saat itu, ia hendak menggondol motor Honda Beat nopol N 3625 QM, milik karyawan toko bangunan, Irawan Firmansyah (31) warga Kelurahan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Namum pelaku tepergok oleh teman kerja korban saat tengah asyik merusak kunci motor menggunakan kunci T. Sontak, rekan kerja korban berteriak mendapati motor teman kerjanya hendak digasak maling.

“Jadi yang tahu itu teman saya. Saat tepergok, pelaku ini pura-pura mengambil rokok di dashboard motor. Pelaku lalu ditangkap teman saya, yang juga meneriaki pelaku maling,” kata pemilik motor, Irawan.

Warga sekitar yang geram terhadap aksi pelaku kemudian menghajar pelaku hingga babak belur. Meski demikian, satu orang terduga rekan pelaku berhasil meloloskan diri dengan mengendarai motor.

Anggota Polsek Dringu yang sedang patroli di sekitar lokasi kejadian, kemudian datang dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Dringu. Ia lantas dimintai keterangan oleh penyidik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti motor matic milik korban, serta kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kontak motor korban.

“Saat kepergok, pelaku ini sempat meminta tolong ke temannya. Namun temannya kabur, barulah pelaku yang tertangkap ini dihajar massa,” imbuh Irawan.

Kapolsek Dringu, Iptu Anshori menyebut, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat beraksi di jalur pantura Dringu, pelaku bersama dengan satu orang temannya.

 

“Teman pelaku berhasil kabur dan masih dalam pengejaran. Pasal yang kita kenakan kepada pelaku yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” beber Anshori. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 342 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal