Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir

Politik · 22 Sep 2024 18:24 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Dua Paslon Cabup – Cawabup, Nomor Urut Diundi Besok


					Rapat pleno KPU Kabupaten Pasuruan. Perbesar

Rapat pleno KPU Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024, yakni KH Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah dan Rusdi Sutejo-Shobih Asrori, Minggu (22/9/2024).

Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024 besok malam.

Muhammad Derajad, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan, penetapan dilakukan setelah tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait pencalonan kedua pasangan tersebut.

“Karena tidak ada tanggapan masyarakat, maka tadi dalam pleno kami menetapkan, pasangan Rusdi Sutejo dan Muhammad Shobih Asrori serta pasangan Kyai Abdul Mujib Imron dan Wardah Nafisah sudah kami tetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Pasuruan tahun 2024,” ungkap Derajad usai rapat pleno tertutup di Pandaan.

Tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024 besok malam.

“Pada tanggal 23 nanti, akan dilakukan pengundian nomor urut, dan hasilnya akan diumumkan ke masyarakat luas dan nantinya akan digunakan dalam kampanye dan pemilihan,” tambah Derajad.

Untuk menjaga keamanan dan keteraturan, jumlah pendukung yang diizinkan hadir dalam pengundian nomor urut dibatasi. Masing-masing pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 100 pendukung, yang akan dibagi dalam dua titik, 50 orang di aula utama dan 50 orang lagi di lapangan KONI.

“Sedangkan yang diperbolehkan masuk ke area pleno adalah 25 orang, termasuk pasangan calon, partai pengusul, dan tim pendukung,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

23 November 2024 - 08:36 WIB

Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

22 November 2024 - 14:58 WIB

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Trending di Politik