Menu

Mode Gelap
Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis Empat Keistimewaan The Bentar Beach, yang Wajib Dinikmati saat Libur Panjang Lebaran Liburan di Kali Pinusan Pilihan Tepat Bersantai Bersama Keluarga Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan

Politik · 24 Sep 2024 20:49 WIB

Belum Setorkan LADK, Dua Paslon Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terancam Dilarang Kampanye


					BELUM SETOR LADK: Kedua Paslon Pilkada Probolinggo saat pengambilan nomor urut di Gedung Islamic Centre Kraksaan, Senin (24/9/4) kemarin. (foto: Ali Ya'lu)
Perbesar

BELUM SETOR LADK: Kedua Paslon Pilkada Probolinggo saat pengambilan nomor urut di Gedung Islamic Centre Kraksaan, Senin (24/9/4) kemarin. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Probolinggo dipastikan hanya diikuti oleh dua Pasangan Calon (Paslon).

Keduanya paslon tersebut adalah Zulmi Noor Hasani – Abd. Rasit (Z-R) dengan nomor urut 1, dan dr. Mohammad Haris – Fahmi AHZ (GH-RF), yang menggunakan nomor urut 2.

Namun, hingga H-1 dari masa kampanye, kedua pasangan calon ini belum ada yang mengirimkan data dan dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Padahal, H-1 dari masa kampanye merupakan batas akhir LADK dikirimkan. Hingga berita ini ditulis, Selasa (24/9)24) pukul 16.30 WIB, LADK tak kunjung disetorkan.

“Hari ini, Selasa tanggal 24 September merupakan hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB nanti malam. Namun, hingga pukul 16.00 WIB belum ada yang menyetor,” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Muhammad Arifin.

Komisioner yang menggawangi Divisi Teknis tersebut menjelaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan kedua Paslon tidak menyetorkan LADK, maka pasangan calon akan mendapatkan sanksi.

“Sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 14 tepatnya di pasal pasal 75, sanksinya adalah peringatan tertulis,” ujar dia.

Dari sanksi peringatan tersebut, pasangan calon kemudian diberi kesempatan untuk menyetorkan LADK selama tujuh hari ke depan. Namun jika hal ini kembali tidak diindahkan, maka akan ada sanksi yang lebih berat.

“Jika dalam tujuh hari itu belum juga disetorkan LADK-nya, maka sanksi sudah berupa larangan untuk menggelar kampanye,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik