Menu

Mode Gelap
Bawaslu Batalkan Keputusan KPU, Gus Irsyad Dipastikan Dilantik sebagai Anggota DPR RI Musim Kemarau, 14 Desa di Kabupaten Probolinggo Krisis Air Bersih Gunakan KTP Palsu, Spesialis Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Jajal Adrenalin, Naik Jip Susuri Jalur Mata Air Gunung Semeru Pasutri di Lumajang Terbakar, Istri Meninggal Bikin Bangga! Atlet Kota Probolinggo Sumbang 9 Medali dalam Ajang PON ke-21

Politik · 24 Sep 2024 20:49 WIB

Belum Setorkan LADK, Dua Paslon Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terancam Dilarang Kampanye


					BELUM SETOR LADK: Kedua Paslon Pilkada Probolinggo saat pengambilan nomor urut di Gedung Islamic Centre Kraksaan, Senin (24/9/4) kemarin. (foto: Ali Ya'lu)
Perbesar

BELUM SETOR LADK: Kedua Paslon Pilkada Probolinggo saat pengambilan nomor urut di Gedung Islamic Centre Kraksaan, Senin (24/9/4) kemarin. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Probolinggo dipastikan hanya diikuti oleh dua Pasangan Calon (Paslon).

Keduanya paslon tersebut adalah Zulmi Noor Hasani – Abd. Rasit (Z-R) dengan nomor urut 1, dan dr. Mohammad Haris – Fahmi AHZ (GH-RF), yang menggunakan nomor urut 2.

Namun, hingga H-1 dari masa kampanye, kedua pasangan calon ini belum ada yang mengirimkan data dan dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Padahal, H-1 dari masa kampanye merupakan batas akhir LADK dikirimkan. Hingga berita ini ditulis, Selasa (24/9)24) pukul 16.30 WIB, LADK tak kunjung disetorkan.

“Hari ini, Selasa tanggal 24 September merupakan hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB nanti malam. Namun, hingga pukul 16.00 WIB belum ada yang menyetor,” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Muhammad Arifin.

Komisioner yang menggawangi Divisi Teknis tersebut menjelaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan kedua Paslon tidak menyetorkan LADK, maka pasangan calon akan mendapatkan sanksi.

“Sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 14 tepatnya di pasal pasal 75, sanksinya adalah peringatan tertulis,” ujar dia.

Dari sanksi peringatan tersebut, pasangan calon kemudian diberi kesempatan untuk menyetorkan LADK selama tujuh hari ke depan. Namun jika hal ini kembali tidak diindahkan, maka akan ada sanksi yang lebih berat.

“Jika dalam tujuh hari itu belum juga disetorkan LADK-nya, maka sanksi sudah berupa larangan untuk menggelar kampanye,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bawaslu Batalkan Keputusan KPU, Gus Irsyad Dipastikan Dilantik sebagai Anggota DPR RI

28 September 2024 - 07:33 WIB

Kampanye Perdana, Gus Haris Blusukan ke Pasar, Ra Fahmi Sambangi Nelayan dan Petani

26 September 2024 - 12:18 WIB

Dua Paslon Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Akhirnya Setor Laporan Awal Dana Kampanye

25 September 2024 - 19:36 WIB

Massa Sahabat Gus Irsyad Desak KPU Batalkan Pergantian Caleg Terpilih

25 September 2024 - 16:40 WIB

Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, ini Larangan yang Berlaku di Kota Probolinggo

25 September 2024 - 15:20 WIB

Pilkada 2024, Jumlah TPS dan Kotak Suara di Probolinggo Berkurang Drastis

24 September 2024 - 18:59 WIB

Pj Bupati Harapkan Dua Paslon Bupati Lumajang Junjung Tinggi Nilai Demokrasi

24 September 2024 - 12:32 WIB

Ini Janji Politik Pasangan Bunda Indah dan Mas Yudha kepada Petani Lumajang

24 September 2024 - 12:19 WIB

Paslon Nomor Urut 4, Handal Bersinar, Beberkan Visi Misi untuk Membangun Kota Probolinggo Berkelanjutan

24 September 2024 - 10:07 WIB

Trending di Politik