Lumajang,- Polisi terus mendalami budidaya ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan 4 pelaku yang diduga dalang penanaman tanaman terlarang itu.
Selain menciduk 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga memusnahkan 48 ribu batang pohon ganja yang berasal dari 40 titik di kawasan TNBTS Senduro.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa menyebut, 3 orang yang diringkus seluruhnya berperan sebagai penanam.
“Tersangka yang diamankan sudah empat orang, semua berperan sebagai penanam,” kata Da Costa, Senin (23/9/24).
Sementara untuk dalang dari kasus ganja tersebut, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan 4 tersangka yang telah ditangkap.
“Otak utama masih kita dalami. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, semua pelaku dan dalangnya bisa terungkap semua,” ungkap dia.
Disamping itu, ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Argosari karena sudah banyak membantu melakukan penyisiran lahan di kawasan perbukitan.
“Kita juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang luar biasa membantu polri untuk menemukan ladang ganja ini,” pungkas Da Costa.
Sekedar informasi, ungkap kasus budidaya ganja di kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Desa Argosari, Kecamatan Senduro, bermula pada Rabu (18/9/2024) lalu.
Saat itu, polisi dibantu warga menemukan tiga ladang ganja yang berisi ratusan tanaman. Pasca temuan itu, polisi lantas melakukan pengembangan penyelidikan. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra