Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 24 Sep 2024 12:08 WIB

Budidaya Ganja di Lumajang, Polisi Ringkus 4 Orang, Perannya sebagai Penanam


					SISIR: Aparat kepolisian menunjukkan pohon ganja yang kembali ditemukan di kawasan TNBTS sisi Senduro, Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

SISIR: Aparat kepolisian menunjukkan pohon ganja yang kembali ditemukan di kawasan TNBTS sisi Senduro, Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Polisi terus mendalami budidaya ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan 4 pelaku yang diduga dalang penanaman tanaman terlarang itu.

Selain menciduk 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga memusnahkan 48 ribu batang pohon ganja yang berasal dari 40 titik di kawasan TNBTS Senduro.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa menyebut, 3 orang yang diringkus seluruhnya berperan sebagai penanam.

“Tersangka yang diamankan sudah empat orang, semua berperan sebagai penanam,” kata Da Costa, Senin (23/9/24).

Sementara untuk dalang dari kasus ganja tersebut, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan 4 tersangka yang telah ditangkap.

“Otak utama masih kita dalami. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, semua pelaku dan dalangnya bisa terungkap semua,” ungkap dia.

Disamping itu, ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Argosari karena sudah banyak membantu melakukan penyisiran lahan di kawasan perbukitan.

“Kita juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang luar biasa membantu polri untuk menemukan ladang ganja ini,” pungkas Da Costa.

Sekedar informasi, ungkap kasus budidaya ganja di kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Desa Argosari, Kecamatan Senduro, bermula pada Rabu (18/9/2024) lalu.

Saat itu, polisi dibantu warga menemukan tiga ladang ganja yang berisi ratusan tanaman. Pasca temuan itu, polisi lantas melakukan pengembangan penyelidikan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal