Probolinggo,- Berbeda dengan Pemilu 14 Februari lalu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkada 27 November di Kabupaten Probolinggo, dipastikan mengalami penurunan. Tak tanggung-tanggung, jumlah penurunannya hampir separo.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Aliwafa mengatakan, pada Pemilu Februari lalu jumlah TPS mencapai 3.375 titik. Sedangkan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, jumlahnya turun sebanyak 1.626 TPS.
“Jadi pada Pilkada 27 November nanti, jumlahnya ada 1.749 TPS,” kata Aliwafa saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2024).
Ia menjelaskan, adanya penurunan jumlah TPS ini tidak terlepas dari regulasi yang berlaku. Dalam Pilkada, batas maksimal Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 600 orang dal satu TPS.
Sedangkan pada Pemilu lalu, batas maksimal DPT adalah 300 orang. “Pada pilkada ini batas maksimal pemilihnya bertambah, sehingga jumlah TPS-nya yang berkurang,” imbuh dia.
Demikian halnya dengan kotak suara. Menurut Aliwafa, jumlah kotak suara juga akan berkurang secara signifikan.
Dalam Pilkada 27 November nanti, jumlah kotak suara hanya dua. Sebagai perbandingan, pada Pemilu Februari lalu jumlah kotak suara per TPS adalah lima.
Lima kotak suara itu meliputi kotak suara untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
“Di Pilkada ini hanya ada dua. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” cetus Aliwafa. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra