Menu

Mode Gelap
Bawaslu Batalkan Keputusan KPU, Gus Irsyad Dipastikan Dilantik sebagai Anggota DPR RI Musim Kemarau, 14 Desa di Kabupaten Probolinggo Krisis Air Bersih Gunakan KTP Palsu, Spesialis Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Jajal Adrenalin, Naik Jip Susuri Jalur Mata Air Gunung Semeru Pasutri di Lumajang Terbakar, Istri Meninggal Bikin Bangga! Atlet Kota Probolinggo Sumbang 9 Medali dalam Ajang PON ke-21

Politik · 25 Sep 2024 15:20 WIB

Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, ini Larangan yang Berlaku di Kota Probolinggo


					PALSON: Empat Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Probolinggo yang akan berkompetisi di Pilkada Serentak Tahun 2024. (foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

PALSON: Empat Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Probolinggo yang akan berkompetisi di Pilkada Serentak Tahun 2024. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Hari ini Rabu (25/09/24), merupakan hari pertama dimulainya masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024, termasuk oleh 4 pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Probolinggo.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terdapat larangan dalam pelaksanaan kampanye, salah satunya pemasangan APK di lokasi tertentu.

Adapun beberapa larangan saat kampanye diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, BAB VIII pada pasal 57 hingga pasal 66.

Larangan tersebut diantaranya, dilarang berkampanye di lembaga tempat tertentu, serta dilarang berkampanye yang menggunakan fasilitas negara.

“Jadi untuk aturan larangan titik lokasi kampanye, serta pemasangan APK tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2024 kemarin, namun yang menjadi dasar kami dalam penentuan titik lokasi kampanye yakni Peraturan daerah (Perda), dan Peraturan Wali Kota (Perwali),” kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal.

Adapun lokasi – lokasi yang dilarang untuk memasang APK sesuai Perwali Kota Probolinggo nomor 149 tahun 2020, diantaranya Jalan Soekarno Hatta, Jalam Panglima Sudirman, Aloon – Aloon Kota Probolinggo, Bundaran Gladak Serang, TWSL, seluruh tempat ibadah, dan area perkantoran pemerintah.

Kemudian, secara spesifik, larangan pemasangan APK yakni di Kawasan Perempatan Brak, Kawasan Cagar Budaya Menara Air Randu Pangger, hingga kawasan ruang – ruang milik jalan.

“Terlebih APK yang terpasang di fasilitas umum, salah satunya tiang listrik, dan di persimpangan gang, kemudian untuk pelaporan ke KPU, hanya yang berkaitan dengan kampanye, yakni tim pelaksana kampanye, hingga EO yang menangani kampanye,” imbuh Faisal.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengingatkan kepada seluruh paslon dan timnya untuk patuh pada aturan kampanye yang telah ditetapkan.

“Jadi untuk paslon dan para tim agar mematuhi dan menjalankan PKPU,” imbau Johan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bawaslu Batalkan Keputusan KPU, Gus Irsyad Dipastikan Dilantik sebagai Anggota DPR RI

28 September 2024 - 07:33 WIB

Kampanye Perdana, Gus Haris Blusukan ke Pasar, Ra Fahmi Sambangi Nelayan dan Petani

26 September 2024 - 12:18 WIB

Dua Paslon Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Akhirnya Setor Laporan Awal Dana Kampanye

25 September 2024 - 19:36 WIB

Massa Sahabat Gus Irsyad Desak KPU Batalkan Pergantian Caleg Terpilih

25 September 2024 - 16:40 WIB

Belum Setorkan LADK, Dua Paslon Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terancam Dilarang Kampanye

24 September 2024 - 20:49 WIB

Pilkada 2024, Jumlah TPS dan Kotak Suara di Probolinggo Berkurang Drastis

24 September 2024 - 18:59 WIB

Pj Bupati Harapkan Dua Paslon Bupati Lumajang Junjung Tinggi Nilai Demokrasi

24 September 2024 - 12:32 WIB

Ini Janji Politik Pasangan Bunda Indah dan Mas Yudha kepada Petani Lumajang

24 September 2024 - 12:19 WIB

Paslon Nomor Urut 4, Handal Bersinar, Beberkan Visi Misi untuk Membangun Kota Probolinggo Berkelanjutan

24 September 2024 - 10:07 WIB

Trending di Politik