Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 26 Sep 2024 17:49 WIB

Selama 12 Hari, Polisi Gulung 13 Budak Sabu di Kota Probolinggo


					TERSANGKA: 13 tersangka pengguna dan pengedar sabu saat dirilis  Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

TERSANGKA: 13 tersangka pengguna dan pengedar sabu saat dirilis Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Aparat Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo membekuk belasan tersangka dari 10 kasus narkotika jenis sabu-sabu, yang diringkus selama 12 hari terakhir.

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Mukhamad Lutfi mengatakan, total ada 13 tersangka kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap. Selain pemakai, para tersangka juga terlibat dalam pengedaran.

“Tersangka ini kita tangkap di berbagai lokasi di Kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berasap dari berbagai kalangan pekerjaan, salah satunya sopir,” kata Lutfi saat rilis, Rabu (25/09/24), di Mapolres Probolinggo Kota.

Dari tangan ke 13 tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti mulai dari sabu dengan total berat 5,03 gram, satu set alat hisap shabu, 4 timbangan digital, 1.531 klip plastik kosong, 12 ponsel dan uang tunai Rp. 1,1 juta.

Menurut Lutfi, antara satu tersangka dengan tersangka lain tidak ada keterkaitan, atau bukan mata rantai jaringan. Para tersangka yang ditangkap, rata-rata sudah dewasa.

Atas perbuatannya, 13 tersangka kini di tahan di sel tahanan Polres Probolinggo Kota. Mereka akan dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba serta pasal 112 dan 114.

“Ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar,” Lutfi memungkasi. (*)

 


Editor : Mohamad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal