Menu

Mode Gelap
Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2024 13:41 WIB

Gunakan KTP Palsu, Spesialis Penggelapan Mobil Rental Ditangkap


					Dua tersangka penggelapan mobil rental. (Foto: Moh. Rois) Perbesar

Dua tersangka penggelapan mobil rental. (Foto: Moh. Rois)

Pasuruan, –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental. Dua pelaku, pria berinisial DS (35) asal Kecamatan Panti, Kabupaten Jember dan wanita berinisial VMW (43) asal Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang telah diamankan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari rental mobil Fical Trans Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada tanggal 22 Agustus 2024. Pelapor merasa dirugikan karena mobil yang disewakan tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa.

“Pelaku awalnya menyewa mobil dengan menjaminkan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Namun, setelah kami lakukan pengecekan, ternyata KTP yang digunakan palsu,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (27/9/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa DS hendak membawa mobil hasil kejahatannya ke wilayah Kediri.

“Tim kami berhasil mengamankan DS di wilayah Kediri,” tambah Choirul.

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa DS tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan VMW yang berperan sebagai penyedia KTP palsu.

“Pelaku perempuan ini berhasil kami tangkap di tempat kosnya di Probolinggo,” jelas Kasatreskrim.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang merupakan hasil kejahatan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Menyikapi kasus ini, Choirul mengimbau kepada seluruh pengusaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan pengecekan identitas penyewa. Sebab, pelaku yang diamankan ini menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksinya.

“Oleh karena itu, penting bagi pengusaha rental mobil untuk waspada terhadap modus operandi seperti ini,” tegasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal